
batampos.co.id – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti sekaligus istri Daeng Rusnadi mantan Bupati Natuna, memastikan akan melaksanakan syukuran dan mengundang masyarakat setelah Daeng Rusnadi kembali ke Natuna.
Dikatakan Ngesti, Daeng Rusnadi dijadwalkan kembali ke Natuna 20 Maret mendatang dari Tanjungpinang. Bahkan keluarga menyiapkan agenda dan persiapan dengan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan lalu lintas dan Lanud Raden Sadjad antisipasi pengamanan dari bandara Ranai menuju Masjid Agung.
Ngesti mengatakan, mohon doa masyarakat Natuna semoga Daeng Rusnadi dapat kembali ke Natuna dengan selamat dan dapat berkarya sisa hidupnya, semoga barokah.
“Masyarakat sudah menyampaikan akan memberikan ucapan selamat kepada beliau (Daeng Rusnadi,red) setibanya di Ranai setelah bebas dari masa tahanan. Sehingga semua agenda diarahkan di masjid Agung,” kata Ngesti dikediamannya usai rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam penyambutan Daeng Rusnadi, Sabtu (10/3) malam kemarin.
Selain itu menyambut kepulangan Daeng Rusnadi tersebut, masyarakat di Kelurahan Ranai Darat memiliki agenda dengan diarak dari Masjid Ibnu Salim Ranai Darat menuju kediamannya.
Tarmizi, tokoh masyarakat setempat sekaligus tokoh agama mengaku, agenda tersebut bagian dari rasa kegembiraan masyarakat atas kembalinya sosok yang diidamkan masyarakat, khususnya di Kelurahan Ranai Darat dan sekitarnya.
Menurut warga setempat, Daeng Rusnadi merupakan sosok pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan peduli sesama sejak menjabat ketua DPRD Natuna hingga Bupati Natuna.
“Masyarakat sangat gembira menyambut kedatangan Daeng Rusnadi. Setelah di masjid agung, rombongan langsung ke makam dan pulang diarak dengan mobil hias,” ujar Tarmizi.
Seperti diketahui, Daeng Rusnadi resmi bebas bersyarat yang dikeluaran dirjen pemasyarakatan setelah menjalani hukuman atas kasus pembebasan lahan SMA Unggulan selama lima tahun di lapas kelas II Tanjungpinang, ditambah menjalani hukuman subsider sekitar 2 tahun. Daeng Rusnadi dijerat pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Daeng Rusnadi menjalani masa tahanan atas tindak pidana korupsi dana bagi hasil migas dan divonis selama lima tahun, bersama Hamid Rizal yang divonis 4 tahun.(arn)
