
batampos.co.id – Setelah kepolsian dan TNI AD menggagalkan penyelundupan TKI Ilegal di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Rabu (7/3) malam. Polisi akhirnya berhasil membekuk Iskandar, penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Tanjungpinang, Sabtu (10/3).
Sebelumnya dua sopir, Ade Indra Saputra dan Amirullah Mushakim diamankan usai pihak kepolisian dan TNI AD mengagalkan penyelundupan TKI ilegal di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Rabu (7/3) malam.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, Iskandar kerap menyelundupkan TKI ilegal ke Malaysia. “Perannya memerintahkan kedua sopir untuk mengangkut TKI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia,” kata dia dihubungi, kemarin.
Setelah Iskandar di bekuk, kini tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang. Sebelumnya dua sopir, Ade Indra Saputra dan Amirullah Mushakimlebih dahulu ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 102 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
Danramil Bintan Utara Kapten TH Prabowo mengatakan, pihaknya siap mengawasi titik titik rawan yang dijadikan pintu keluar masuk TKI ilegal. Bahkan kata dia, jajarannya dalam hal ini Babinsa di Bintan Utara sudah diinstruksikan Komandan Kodim 0315 Bintan untuk mengawasi jalur jalur tak resmi yang diduga digunakan untuk pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. “Kami selalu siap siaga mengawasi jalur jalur pengiriman TKI ilegal,” kata dia. (met)
