Selasa, 16 April 2024

Jangan Kampanye di Pesta Pernikahan

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Calon wali kota dan calon wakil wali kota dilarang menyampaikan visi-misi kerjanya pada hajatan atau dalam forum apa pun kecuali dalam agenda kampanye. Hal ini, dinilai sebuah pelanggaran jikalau sampai dilakukan oleh kandidat calon. Sekali pun itu pesta perkawinan yang kini semakin kerap dihadiri oleh masing-masing kandidat.

“Termasuk itu, hanya di forum atau agenda kampanye saja mereka boleh menyampaikan visi-misi atau mengajak masyarakat memilih mereka. Selebihnya, tidak boleh. Termasuk ketika menghadiri pesta pernikahan,” tegas Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini, kemarin.

Hal ini, sambung Zaini, sudah diatur dalam peraturan resmi. Sehingga ketika terjadi pelanggaran, maka pasangan calon tersebut bisa mendapatkan sanksi. Baik itu berupa teguran tertulis maupun teguran lisan. Sebab itu, Zaini berharap, ada kesadaran bagi masing-masing calon agar memerhatikan imbauan ini.

“Karena itu, yang paling baik dan tepat adalah memanfaatkan masa-masa kampanye yang sudah ditetapkan ini sebaik-baiknya. Dan bukan menggunakan forum atau kegiatan lain, untuk sebuah kepentingan Pilkada,” ungkap Zaini.

Menciptakan Pilkada Tanjungpinang yang aman, damai, dan tertib, kata Zaini, menuntut kesadaran dari masing-masing pasangan calon. Ia yakin, baik itu Syahrul-Rahma atau Lis-Maya berkeinginan mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang baik dan tertib.
“Dan akan jadi tugas Panwaslu untuk terus mengawasi setiap kemungkinan pelanggaran yang ada,” pungkasnya. (aya)

Update