Selasa, 14 April 2026

Pemasok Sabu ke Lapas Diciduk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Husni Thamrin Rokan alias Adel, diduga pemasok narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang di kilometer 16 Kijang, Bintan diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (17/2) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 239,92 gram sabu yang siap diedarkan ke Lapas, karena dikabarkan ada orang suruhan yang akan menjemput sabu itu.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan penangkapan bermula setelah adanya informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri target operasi dalam penyelidikan kasus pemasok narkotika ke lapas akan menyeberang dari Batam ke Pulau Bintan.

“Saat itu dia membawa sabu dan awalnya akan menyeberang ke Tanjunguban namun ternyata dia naik kapal tujuan pelabuhan SBP di Tanjungpinang,” katanya.

Setelah tiba di Pulau Bintan, ia menyebut, informasinya jika sabu itu akan dijemput orang suruhan. “Kita tangkap saat dia baru turun dari kapal Oceana di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, saat digeledah dalam tas ranselnya ada sabu seberat 239,92 gram,” ungkap Boy.

Usai penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan sumber sabu didapatkan sehingga saat itu belum diekspos. Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko melalui saluran telepon sore kemarin membenarkan adanya tangkapan kasus narkoba itu. “Kamis baru akan diekspos,” kata dia singkat.(met)

Update