Jumat, 19 April 2024

Dwi Djoko Wiwoho Dijerat Tiga Pasal

Berita Terkait

Dwi Djoko Wiwoho | merdeka.com

batampos.co.id – Mantan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho, yang kini jadi terdakwa terorisme ISIS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/3).

Ia dijerat tiga pasal UU tindak pidana terorisme.

Djoko didakwa dengan pasal tindak pidana terorisme pasal 15 jo pasal 7 UU No 15 tahun 2003, pasal pasal 13 huruf c UU No 15 tahun 2003 serta pasal tindak pidana pendanaan terorisme pasal 5 jo pasal 4 UU No 9 tahun 2013.

Jaksa Penuntut Umum Jaya Siahaan membacakan dakwaan terhadap Djoko. Ia didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan dan bermaksud menimbulkan suasana teror terhadap orang.

“Serta memberikan bantuan terhadap pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi,” kata Jaya, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Djoko melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana untuk melakukan tindakan terorisme.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Heri Sumanto. Saat Heri menanyakan terkait eksepsi, pihaknya sepakat untuk tidak melakukan eksepsi.

“Kami tidak akan melakukan eksepsi,” kata kuasa hukum Djoko, Ashludin.

Heri mengatakan, sidang kasus terorisme ISIS akan kembali dilaksanakan Selasa (20/3) dengan agenda pemanggilan saksi.

Seperti diketahui, Djoko menghilang sejak Agustus 2015 silam. Pada saat itu ia mengajukan cuti ke atasannya Kepala BP Batam Mustofa Widjaja. Seharusnya ia masuk kantor 2 September 2015.

Belakangan baru diketahui setelah jajaran kepolisian mendatangi BP Batam dan mengatakan Djoko terlibat ISIS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga menyatakan Djoko positif menjadi pengikut ISIS dan telah bergabung ke Irak. Dia dan keluarganya berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2017 lalu. (leo)

Update