batampos.co.id – Lima dari 10 camat di Kabupaten Bintan terancam dibatalkan pengangkatannya karena tidak memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan dan belum memiliki sertifikat kepamongprajaan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan, Irma Annisa mengatakan 5 camat tersebut tidak sesuai undang-undang 23 tahun 2014 pasal 224 ayat 2. Dalam aturan tersebut disebutkan jika bupati atau wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.
“Kelimanya tidak memiliki pendidikan pemerintahan dan belum punya sertifikat kepamongprajaan,” jelas Irma.
Oleh karena itu kata Irma, kelima camat itu harus mengikuti pendidikan dan pelatihan 300 jam pelajaran oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kemendagri April mendatang.”Tapi untuk gelombang sekarang (diklat) mereka belum bisa ikut. Karena Pemkab Bintan sedang mempersiapkan MTQ,” ungkapnya.
Bagian Diklat BKPPD Bintan, Dian mengatakan, camat yang belum memenuhi syarat bisa mengikuti diklat. “Saat ini kelima camat belum bisa ikut diklat. Kami persiapkan untuk gelombang selanjutnya,” katanya.
Terkait camat yang belum sarjana, bisa diikutkan diklat. “Karena dalam persyaratannya tidak menyebutkan syarat sarjana, namun yang duduk di pemerintahan,” tambahnya.
Kelima camat itu adalah Camat Teluk Sebong Sri Henny, Camat Bintan Pesisir Zulkhairi, Camat Tambelan Hidayat, Camat Mantang Pilihan, dan Camat Seri Kuala Lobam Nurhayati.(met)
