
batampos.co.id – Dinginnya dinding penjara tidak membuat seseorang jera dari tindakan kriminal. Seperti Mulyadi, 22 dan Zikri, 20, dua resedivis yang belum lama ini bebas dari penjara, kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Selasa (6/3). Pelaku diamankan beserta barang bukti yakni satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dan sejumlah spare part motor.
Berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Farel di jalan Senayang Tanjungpinang, tidak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan kedua pelaku di dua tempat berbeda.
“Pelaku baru seminggu bebas dari penjara,” jelas Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar, Rabu (14/3).
Modus yang digunakan pelaku dengan berkeliling pada malam hari di tempat tempat sepi. Bila ada sepeda motor tidak terkunci keduanya langsung melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor tersebut. Lalu pelaku mengganti plat dan nomor mesin motor dengan menggunakan amplas. Kemudian mengganti warna sepada motor dengan cat pylox.
“Pelaku mengaku memodifikasi motor untuk digunakan sehari-hari,” kata Haris.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Haris. (odi)
