Rabu, 24 April 2024

Ditpam Bakar Alat Pipa dan Penampung Pasir

Berita Terkait

Anggota Ditpam BP Batam menertibkan tambang pasir ilegal di Tembesi, Sagulung dengan membakar peralatan tambang dan merubuhannya, Rabu (14/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dua tambang pasir ilegal yang ada di dalam kawasan Dam Tembesi, Kecamatan Sagulung dihentikan Rabu (14/3), lantaran tidak mengantongi izin sekaligus merusak lingkungan . Pihak BB Batam dan anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) Batam yang mendatangi langsung lokasi tidak menemukan satu pun aktivitas pekerja tambang. Namun dari lokasi penambangan pasir tersebut ditemukan sejumlah peralatan untuk menggali pasir.

Sejumlah alat seperti pipa untuk mengalirkan pasir diamankan kemudian langsung dibakar di lokasi itu. Demikian juga tempat penampungan pasir yang terbuat dari rangakaian kayu dan bambu yang dibongkar dan dibakar anggota Ditpam. Sementara mesin penyedot pasir hanya dibiarkan begitu saja dan tidak diamankan.

Kepala Ditpam Batam Brigjen Pol Suherman mengatakan razia tambang pasir ini menindaklanjuti laporan masyarakat atas aktivitas tambang yang sudah sangat meresahkan. Sebab dampak lingkungan atas aktifitas itu telah merusak lingkungan sekitar termasuk air di dalam Dam Tembesi.

“Hari ini ada dua yang kita razia. Satu tambang kita beri surat teguran,” kata Suherman dilokasi.

Suherman mengatakan masih banyak lokasi tambang pasir liar di Batam. Salah satu lokasi yang paling parah adalah di daerah Nongsa dan Tembesi. Diakuinya, pihaknya belum bisa menertibkan seluruh tambang liar tersebut.

“Penertiban ini bertahap. Nggak bisa langsung semua, kita pelan-pelan saja,” katanya.

Ditanya sejak kapan tambang liar tersebut beroperasi, Suherman mengaku sudah bertahun-tahun. Hal itu karena titik kerusakan lingkungan cukup banyak, bukit-bukit pun sudah hampir rata. (une)

Update