Sabtu, 18 April 2026

DPRD Diminta Rampungkan Perda RDTR

Berita Terkait

Ribuan unit rumah warga di kawasan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota, Kamis (14/9). Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi Kota Tanjungpinang sangat penting untuk penataan kota di Tanjungpinang. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tanjungpinang, Surjadi meminta jajaran anggota legislatif agar dapat mengesahkan Ranperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dalam waktu dekat. Hal ini jadi penting lantaran substansi RDTR yang sudah dikantongi dari Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional punya tempo kedaluwarsa.

“Kalau bisa jauh sebelum September. Karena jika tidak, bisa kedaluwarsa dan mesti mengulang dari awal lagi pengajuan substansinya itu,” ujar Surjadi, Rabu (14/3).

Surjadi juga menjelaskan, Ranperda satu ini beda dengan perda lain. Karena setelah disahkan ada pembahasan lagi di tingkat provinsi untuk persetujuan gubernur. Tidak sampai di situ saja. “Tapi juga harus mendapatkan pengesahan dari Mendagri. Makanya, kami minta jauh sebelum September,” ujar Surjadi.

Mengenai protes-protes yang sempat menjadi kendala pengesahan pada tahun lalu, Surjadi menuturkan, segala masukan itu sudah ditampung dan diakomodir sesuai dengan kapasitasnya. Sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada, kata dia, tetap akan dibahas dan dicari jalan keluarnya.

“Kami berharap bisa cepat. Karena tahun lalu sudah dilangsungkan pembahasan dengan Pansus. Tahun ini semestinya sudah bisa difinalkan,” harap Surjadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga menyebut, Ranperda RDTR menjadi prioritas pengesahan tahun ini. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, kesibukan riuh-rendah Pilkada tahun ini tidak boleh mengurangi integrasi jajaran anggota legislatif dalam bekerja. “Ranperda RDTR sudah jadi prioritas. Insyallah, bisa disahkan tahun ini,” pungkasnya.(aya)

Update