Minggu, 19 April 2026

Oknum Polisi Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Oknum anggota Polres Bintan yang terlibat penggelapan barang bukti (BB) sabu yakni Abdul Kadir divonis 10 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/3). Sedangkan anggota lainnya yakni Kurniawan Tambunan dan seorang warga sipil, Dwi Supriyanto divonis 8 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Hakim Ketua Johnson Fredy Sirait, didamping Hakim Anggota Henda Karmila dan Romauli Purba dalam amar putusannya.

Hakim menyebutkan, terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yaitu berupa Sabu sabu seberat kurang lebih 0,5 Kilogram.

“Terdakwa sebagai penegak hukum, terbukti bersalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (odi)

Update