Kamis, 28 Maret 2024

Gadis 16 Tahun Korban Trafiking di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Ms, gadis 16 tahun asal Kupang, NTT, 2 tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam.

Gadis belia itu tak mendapat sepeser gaji apapun dari sang majikan. Dia korban trafiking yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri.

Ms saat ini sudah diamankan oleh keluarganya di kaveling Lama Sagulung dan keluarga berencana akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Elyas Langoday, perwakilan keluarga Ms yang juga tokoh masyarakat asal NTT kepada wartawan menuturkan, kasus yang menimpah Ms ini dipastikan korban perdagangan manusia (human trafficking).

Berdasarkan keterangan Ms kepada pihak keluarga yang menyelematkannya, kata Elyas dia dibawa ke Batam oleh pamannya sendiri tanpa diketahui oleh orangtua Ms.

“Sebelum dibawa ke Batam, Nona (Ms) ini tinggal bersama neneknya di Kupang. Orangtua (Ms) di kampung. Nah saat tinggal bersama neneknya, datanglah Om -nya (Paman Ms) yang tinggal di Batam bawa nona ini ke Batam,” ujar Elyas.

Itu terjadi pada awal tahun 2016 lalu. Kepada nenek Ms, paman Ms yang disebut bernama Ambros ini memintah izin membawa Ms ke Batam untuk tinggal bersamanya.

“Katanya mau bantu-bantu dan tinggal di rumahnya saja. Makanya diizinkan sama nenek nona ini di Kupang,” ujar Elyas.

Namun saat tiba di Batam, dari bandara Hang Nadim, Ambros malah langsung membawa Ms ke lokasi penampungan tenaga kerja di Batamcenter. Penampungan itu belakangan diketahui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja PT TM. Oleh pihak PT TM, Ms lantas dijadikan PRT di salah satu rumah di kawasan Batamcenter juga.

“Selama dua tahun anak ini kerja sebagai PRT. Orangtua dan keluarga di kampung tak tahu sama sekali. Ambros ini saat  ditelepon selalu bilang Nona kecil ini aman-aman saja di Batam,” tutur Elyas.

Saat bekerja sebagai PRT, pihak PT TM diduga memalsukan umur Ms di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di KTM Ms yang diakui Ms diurus dalam waktu hanya dua hari itu, umurnya diubah jadi 18 tahun.

Padahal saat itu dia baru berusia 14 tahun. Tahun pertama kerja Ms dijanjikan gaji Rp 1,5 juta perbulan dan tahun kedua gajinya naik jadi Rp 1,8 juta. Namun sampai kontrak kerja Ms selesai, gaji-gajinya tersebut tak sepeserpun sampai ke tangannya.

Pihak PT TM seolah lepas tangan dan tidak mau tahu urusan Ms itu. Ms kembali diserahkan ke kelurganya yang lain di Batam dengan alasan masa kontrak kerja sudah habis.

“Kebetulan ada bapak kecilnya (adik dari ayah Ms) yang tinggal di sini juga (kaveling baru) jadi nona ini diserahkan ke bapak kecilnya ini. Sementara omnya (Ambros) yang bawa dia ke sini malah menghilang,” jelas Elyas.

Mengetahui persoalan itu keluarga Ms akhirnya mencoba mencari tahu ke mantan majikan Ms. Hasilnya cukup mengejutkan. Keluarga Ms mengetahui jika gaji Ms selama dua tahun ternyata sudah dibayar lunas ke pihak PT TM. Begitu juga dengan umur Ms yang dipalsukan juga dibenarkan oleh mantan majikan Ms itu.

“Kalau majikan ini sebenarnya cukup baik. Nona ini diperlakukan dengan baik selama bekerja di sana. Cuman jadi masalahnya ini gaji yang tak sampai ke tangan dan juga penipuan umur nona ini,” ujar Elyas.

Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan itu, pihak keluarga Ms sudah berembuk akan melaporkan persoalan itu ke Mapolda Kepri.

“Kami sudah koordinasi dengan romo Paschalis (tokoh pejuang human trafficking di Kota Batam) untuk melaporkan kasus ini ke Polda,” ujar Elyas.

Ms sendiri kepada wartawan mengakui semua kejadian yang menimpahnya itu. Gadis tamatan SD itu mengakui jika selama bekerja di Batam sebagai PRT tidak ada tekanan ataupun kekerasan yang diterimanya, namun dia menyayangkan upahnya sebagai PRT selama dua tahun.

“Mau pulang saja saya. Tapi gaji saya belum ada (belum dibayar), ujar Ms. (eja)

Update