
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Masyarakat Batam yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) atau mengajukan perubahan data, tapi blangkonya belum diterima, kini KTP tersebut sudah jadi dan bisa diambil. Untuk mengambilnya, bisa mendatangi kantor kecamatan.
Pengumuman ini diumumkan saat Rapat Realisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (14/3). Sudah ada delapan kecamatan yang selesai percetakan. Sementara 4 kecamatannya lagi masih dalam proses.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Musofa, menghimbau masyarakat Batam yang sudah merekam KTP khususnya di Kecamatan Belakangpadang, Bulang, Galang, Nongsa, Sagulung, Batuaji, Sei Beduk serta Batam Kota, untuk biaa mendatangi Kantor Camat, karena sudah selesai.
“Dari hasil rapat kemarin, delapan kecamatan ini sudah tak ada masalah lagi,” kata Musofa, Kamis (15/3).
Dijelaskan Musofa, Disduk sudah berjanji akan menyelesaikan masalah KTP di 12 Kecamatan di Batam, sampai tenggat waktu akhir Mei 2018. “Untuk Kecamatan Sekupang, Batuampar, Bengkong dan Lubukbaja pengakuan disdukcapil sedang dalam proses cetak,” imbuhnya.
Terkait blanko, ia mengaku sampai saat ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Semua Blanko sudah ada, dan kini sedang dalam proses pencetakan. Selain itu Disduk juga sedang menerapkan jam lembur untuk staff pencetakan KTP, agar prosesnya cepat selesai.
“Kita juga pertanyakan ini. Dan mereka jawab tak ada masalah. Silakan datang ke kantor camat untuk mengambil KTP,” ungkapnya.
Musofa menambahkan, Disdukcapil harus menyelesaikan e-KTP sebelum batas waktu yang diberikan. Apalagi sekarang alam mendekati pemilihan umum, tentu KTP berpengaruh terhadap calon pemilih. Selain itu KTP juga menjadi kebutuhan masyarakat dalam segala hal.
Dan jika memang ada yang sudah merekam di 8 kecamatan namun belum juga selesai, Masyarakat diminta melapor ke DPRD Komisi I, untuk ditindaklanjuti. Karena sesuai apa yang disampaikan Disdukcapil Kota Batam sudah tidak ada kendala di lapangan,” tegasnya.
Selain itu Komisi I juga mengingatkan Disdukcapil juga tetap diminta untuk menambah pengajuan blanko KTP, untuk pengurusan yang baru. “Karena banyak juga yang belum daftar yang mau buat KTP. Tapi harus diselesaikan yang daftar lama dulu,” jelas Musofa.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar membenarkan jika e-KTP yang sebelumnya sudah direkam di delapan kecamatan tersebut, bisa diambil di setiap kecamatan. “Yang kemarin-kemarin menumpuk karena masalah blanko dan sebagainya kita selesaikan,” katanya.
Dia mengatakan, sampai saat ini tidak ada permasalahan di Blanko KTP. Semua Blanko sudah ada, dan kini sedang dalam proses pencetakan. Selain itu Disduk juga sedang menerapkan jam lembur bagi staf-staf pencetakan KTP, agar prosesnya cepat selesai.
“Arahan Wali Kota memang akhir Mei sudah harus selesai di 12 kecamatan. Makanya kita terapkan sistem lembur ini,” jelasnya. (rng)
