Jumat, 10 April 2026

Kendalikan Jaringan Narkotika Internasional dari Lapas

Berita Terkait

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin, dan Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Joko, ekspos tangkapan narkoba di Mapolres Bintan, Kamis (15/3).

batampos.co.id – Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjungpinang kilometer 18 Kijang, Tju Ang Pio alias Ampio, 37, yang diamankan Sipir Lapas, Rabu (28/2) lalu terlibat jaringan narkotika internasional.

Dari Dalam Lapas, warga Dabo, Lingga itu memesan narkotika jenis sabu ke jaringan Bangkok, Thailand, dan Malaysia. Sehingga tidak heran jika pelaku sering menggunakan barang haram itu di dalam lapas.

Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan.Pihaknya memancing tersangka lain dengan cara memesan sabu melalui ponsel tersangka. Pesanan itu diterima dan dibawa dua orang kurir dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batamcenter, Batam, Senin (5/3).

“Ampio adalah “pilot” (yang mengendalikan sabu),” ujar Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Joko usai jumpa pers di Mapolres Bintan, Kamis (15/3).

Setelah dipastikan membawa sabu dari Malaysia, Polres Bintan bersama Ditresnarkoba Polda Kepri langsung menangkap kedua kurir sabu tersebut. Saat diamankan, petugas menemukan paket sabu seberat 1,6 ons.

Sabu dibungkus dalam plastik kemudian dimasukkan dalam kondom dan dilapisi kembali oleh kondom, baru dioles dengan lotion atau baby oil. “Karena itu wilayah hukum Polda, kedua kurir diserahkan ke Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebenarnya lanjut Joko, pihaknya nyaris mengagalkan penyelundupan narkotika jaringan Ampio dari Bangkok.
“Sebelum ditangkap, SMS di hape tersangka ada transaksi narkoba Bangkok ke Indonesia,” jelasnya.

Informasi awal kata Joko, akan masuk sabu tujuan Batam. Rencananya kurir sabu dari Johor Baru itu terbang ke
Bangkok untuk mengambil sabu. Mereka rencananya terbang kembali ke Johor Baru lanjut ke Batam. Rupanya ke empat kurir sabu itu batal ke Batam dan mengalihkan rutenya ke Bali.

“Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi, tapi para kurir itu merubah rute ke Bali. Mereka diamankan kepolisian Bali di Bandara 11 Maret lalu,”ujarnya.

Selain Ampio, Polres Bintan juga mengamankan kurir pemasok narkoba ke dalam lapas, Husni Thamrin Rokan alias Adel di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, 17 Februari lalu. Informasi saat itu, Adel yang sudah sering memasok sabu ke lapas akan kembali membawa sabu pesanan ke Lapas.

Dari informasi itu, polisi akhirnya membekuk Adel saat turun dari kapal. “Awalnya dia akan turun ke Tanjunguban, tapi mengalihkan rute ke Tanjungpinang. Infonya ada orang suruhan dari Lapas akan menjemput barang haram itu, namun informasi ini masih dikembangkan,” kata dia.

Dari tangan Adel disita sabu seberat 239,92 gram, dari 2 paket ukuran sedang dan 5 paket ukuran kecil serta 1 unit hape merek nokia dan 1 unit hape android merek Samsung.Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan, dua pelaku kasus narkotika telah diamankan. Untuk kasus dengan pelaku Adel, pihaknya masih akan terus mengembangkan.Sedangkan pelaku Ampio, kata dia merupakan limpahan tangkapan dari Lapas narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” kata Kapolres.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengamanan sesuai SOP. Namun berbagai cara dilakukan para pelaku untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Atas kejadian tersebut ia berjanji akan meningkatkan pengawasan di dalam lapas.

Sebelumnya, pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang melakukan razia di Kamar Blok B Nomor 21, Rabu (28/2) lalu. Dari kamar tersebut, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu dan dua buah hape yang diketahui milik Ampio. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bintan dan berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan pelaku. (met)

 

Update