
batampos.co.id – Biaya pengesahan STNK tahunan mulai hari ini telah dihapus. Penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan tersebut menyusul setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB.
Kepala Kantor Penetapan Pajak Daerah (KPPD), Batam Teddymar mengatakan, penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan ini sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang mencabut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
“Berlaku se-Indonesia untuk biaya pengesahan STNK itu sudah dihapuskan,” katanya, Kamis (15/3).
Ia mengakui telah menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak Selasa (13/3) lalu.
Sementara implementasinya, sejak Rabu (14/3) kemarin, biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus. Dengan kata lain tak ada lagi pungutan pengesahan.
“Tetapi kalau untuk biaya-biaya sebelum ini diberlakukan tetap kami setorkan ke pusat,” lanjut Teddy.
Pantauan di Mal Pelayanan Publik (MPP) stand Samsat, Petugas loket Samsat, Yudha mengatakan sejak Rabu (14/3) kemarin sudah mengubah aplikasinya. Pada kolom Pendaparan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berisikan 0.
“Sejak Rabu lalu kita sudah ubah aplikasinya. Jadi ketika orang melakukan pembayaran pajak, di kolom PNBPnya sudah zero,” jelas Yudha.
Diketahui, Majelis Hakim MA terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, membatalkan Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP No 60 Tahun 2016 lewat putusan Nomor 12 P/HUM/2017. Alasannya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut menyatakan legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya. (rng)
