Kamis, 18 April 2024

Razia Pajak Kendaraan, Samsat Berhasil Tagih Pajak Tertunggak

Berita Terkait

Anggota Satlantas Polresta Barelang memeriksa surat-surat mobil saat azia di Komplek Wahengcentre, Batujai, Rabu (14/3). Satlantas POlresta Barelang dan Dispenda Kepri merazia pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Samsat Kepri bersama Satlantas Polresta Barelang, berhasil mengumpulkan sekitar Rp 27 juta dari para penunggak pajak, saat menggelar razia kendaraan di kawasan pertokoan Pasar Tiban Center, Sekupang, Kamis (15/3).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Batam, Teddymar mengatakan, Sedikitnya ada 20 kendaraan motor yang mati pajak. Bagi para pengendara yang terbukti menunggak pajak langsung diberi sanksi berupa membayar pajak ditempat.

“Kita harus mendidik masyarakat untuk patuh membayar pajak,” kata Teddymar, Jumat (16/3).

Sejauh ini, ia mengaku razia kendaraan mati pajak masih dilakukan secara persuasif. Tak langsung ditangkap, melainkan diberi arahan Samsat untuk segera membayar pajak. Sekaligus memberikan kemudahan dengan menyediakan loket pembayaran.

“Ada pos pelayanan disitu. Mana yang telat kita beri arahan untuk membayar,” lanjut dia.

Untuk sanksi administrasinya, ia mengaku menjadi domain polisi. Sebab, banyak juga kendaraan tidak dilengkapi STNK, memakai helm, atau surat-surat lain yang diamankan di daerah tersebut. “Itu domain polisi Ada pasal yang dilanggar. Kalau kita fokus kepada kendaraan mati pajak. Dengan total membayar pajak hari itu senilai Rp 27 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap kali ada razia oleh pihak kepolisian, ia selalu mengecek kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Kami selalu koordinasi dengan kepolisian. Setiap razia kita selalu turun,” jelasnya. (rng)

Update