Sabtu, 20 April 2024

Tantangan untuk Maling, Dapat Hadiah jika Berhasil Colong Motor Bagus

Berita Terkait

Wakapolsek Batuampar AKP Herman Kelly didampingi anggota menunjukan empat pelaku curanmor saat ekpos di Polsek Batuampar, Jumat (16/3/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuampar menangkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Batam, beberapa waktu yang lalu. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka yang salah satunya merupakan anak dibawah umur. Lima tersangka itu yakni, Deby Angraini Marpaung, 24, Iin Sugian, 34, Rido, 19, Asrori, 42 dan seorang anak perempuan berinisial PI, 14.

Iin Sugian dan PI diamankan polisi karena berperan sebagai pemetik, kemudian Deby Angraini Marpaung diamankankan sebagai penadah sepeda motor hasil curian itu. Kemudian Rido berperan sebagai penjual sepeda motor itu kepada Deby dan Asrori diamankan karena ikut menikmati uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian itu. Sementara dua pelaku lainnya masih dilakukan pencarian.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar Ipda Yohanes Bonar Adiguna menuturkan, komplotan sindikat pencurian sepeda motor ini mendapatkan hadiah berhubungan badan dengan salah satu teman mereka jika berhasil mencuri sepeda motor yang bagus. Sehingga, dengan hadiah berhubungan badan itu membuat pelaku pencurian sepeda motor berlomba-lomba untuk mendapatkan sepeda motor terbaik dalam setiap melancarkan aksinya.

“Dari keterangan rekan mereka yang kita amankan memang ada. Akan tetapi, rekan mereka yang sempat kita amankan ini kita pulangkan lagi karena tidak ada barang bukti yang mengarah pada mereka. Kemudian kita berikan wajib lapor,” kata Bonar.

Dijelaskan Bonar, karena ada hadiah bagi yang mendapatkan sepeda motor bagus, komplotan spesialis pencurian motor ini bisa mendapatkan lima unit sepeda motor dalam setiap melakukan aksinya. Mereka telah melakukan aksinya sebanyak 23 lokasi yang berbeda dalam tiga bulan terakhir ini. Sementara, dari penangkapan ini polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek hasil dari curian.

“Sepeda motornya ada yang sudah dijual di Batam dan dijual ke pulau-pulau luar. Biasanya mereka menjual sepeda motor dalam kisaran satu sampai dua juta per unitnya untuk jenis motor matic,” tuturnya.

Bonar menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batuampar. Selain melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, polisi juga tengah mencari 16 unit sepeda motor hasil curian komplotan ini yang sudah dijual di sekitaran Batam maupun ke pulau-pulau.

“Untuk tersangka pemetik, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sementara untuk penadahnya kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun,” imbuhnya. (gie)

Update