Selasa, 23 April 2024

Disnaker Sampaikan UMSK ke Gubernur

Berita Terkait

Buruh demo di depan kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang, Selasa (13/3). Para buruh berdemo menuntut kenaikan UMK dan UMS Kota Batam. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam akan menyampaikan usulan upah minimum sektor kota (UMSK) Batam kepala Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/3).

“Ya, besok (hari ini, red) kami akan berangkat menemui Pak Gubenur untuk menyampaikan usulan UMSK Batam,” kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Minggu (18/3).

Sebelumnya, hasil rapat tentang usulan UMSK ini sudah diserahkan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi untuk ditandatangani.

“Pak wali sudah ok, tinggal nanti penetapannya dari Gubernur,” ujarnya.

Ia menjelaskan rapat usulan UMSK Batam ini turut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja yang ada di Batam. Berdasarkan hasil voting tertutup yang dilakukan didapatlah angka yang akan diusulkan kepada gubernur.

“Kemarin saya sempat baca APINDO keberatan tentang usulan UMSK ini. Padahal dalam rapat mereka juga ikut menyetujui usulan ini. Dari tiga orang yang hadir dua orang menyetujui,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam ini menyebutkan ada tiga sektor yang diusulkan yakni ringan itu untuk mereka yang bekerja di pariwisata dan garmen, sektor sedang itu industri dan ketiga berat untuk perkapalan.

Besaran masing- masing sektor di hitung berdasarkan UMSK 2016 plus PP nomor 78 tahun 2015 (kenaikan sebesar 8,71 persen) dengan perhitungan sektor I Rp 3.528.537, sektor II Rp 3. 563.137 dan sektor III Rp 3. 770. 067.

“Angka ini kami dapatkan dari voting bersama termasuk APINDO dan bukan semata-mata pemerintah yang usulkan. Apapun hasil ketetapan terkait UMSK ini nantinya menjadi kewenangan dari gunernur,” ungkapnya. (une)

Update