Kamis, 25 April 2024

Tilep Barang Perusahaan, Shinta Dipolisikan

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Shinta, 22, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia kedapatan telah menggelapkan sejumlah uang dari tempatnya bekerja. Pasalnya, dia kedapatan telah menipu dan menggelapkan barang dari tempatnya bekerja. Atas kelakuannya, perusahaan merugi hingga mencapai Rp. 10 juta.

Shinta diketahui berstatus karyawan di salah satu perusahaan yang berada di kawasan Lubukbaja. Perempuan yang menjabat sebagai petugas administrasi di perusahaan distribusi sembako itu membuat pembukuan secara fiktif untuk di laporkan kepada atasannya. Masalah ini pun kemudian berlanjut pada laporan pemilik perusahaan ke Polsek Lubukbaja.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya’ban Harahap mengatakan, awalnya istri korban melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan barang-barang yang masuk ke perusahaannya. Dari hasil pemeriksaan itu, istri korban melihat adanya keganjalan antara barang yang masuk dengan barang yang keluar dari perusahaan. Kejanggalan ini pun kemudian di laporkannya kepada suaminya, Steven, 30.

“Dari laporan itu, kemudian korban melakukan pengecakan langsung. Ternyata memang benar ada kejanggalan. Misalnya barang yang masuk satu kontainer itu 100 kilogram, tapi tersangka membuat di pembukuan perusahaan hanya 80 kilogram yang keluar,” kata Awal, Minggu (18/3) siang.

Dari adanya kejanggalan yang ditemukan itu, selanjutnya Steven memanggil Shinta untuk menananyakan uang tersebut. Namun, dari pengakuan Shinta, uang itu telah habis digunakannya untuk keperluannya sehari-hari. Merasa geram dan dirugikan dengan kelakuan karyawannya itu, Steven selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lubukbaja, Kamis (15/3).

“Setelah mendapatkan laporan tentang peristiwa dugaan tindak pidana pengelapan dalam jabatan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pengelapan dalam jabatan dan selanjutnya pelaku di bawak ke Polsek Lubukbaja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Awal menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana, mengenai penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya selama lima tahun penjara. Sejauh ini, jajaran Polsek Lubukbaja masih memintai keterangan dari Shinta untuk dilakukan proses lebih lanjut. (gie)

Update