Selasa, 7 April 2026

Gubernur Kepri Tolak Upah Minimum Sesktoral Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun menolak usulan upah minimun sektoral (UMS) Kota Batam 2018 yang disampaikan wali kota Batam, beberapa waktu lalu. Gubernur menilai proses penetapan UMS tersebut tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang benar.

“Ada rambu-rambu yang ditabrak dalam pembahasan UMS Batam 2018. Makanya dikembalikan lagi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, Senin (19/3).

Menurut Tagor, sandaran hukum pembahasan dan penetapan UMS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 PP tersebut, penetapan UMS dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Selain melanggar aturan itu, Tagor menyebut wali kota Batam juga mengabaikan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dalam pembahasan UMS. Karenanya, Gubernur meminta pembahasan UMS Batam 2018 diulang dan diselesaikan dengan pihak terkait.

“Karena tidak sesuai aturan, makanya surat Wali Kota Batam dengan nomor 86/TK/III/2018 (tentang usulan UMS Batam 2018, red) kami kembalikan lagi,” tegas Tagor.

Menurut Tagor, dalam penetapan UMS ini peran Gubernur Kepri hanya sebatas mengesahkan atau menyetujui untuk ditetapkan. “Tentunya setelah dibahas di tingkat kota sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Tagor.

Ia menjelaskan, tidak ada batas waktu pembahasan UMS Batam 2018. Tagor memastikan, Gubernur akan tetap menolak usulan UMS Kota Batam jika pembahasannya tidak sesuai aturan.

“Jika bola panasnya dilempar ke Gubernur, maka itu akan dikembalikan lagi,” terangnya.

Sikap Gubernur Kepri menolak usulan UMS Batam 2018 ini tidak terlalu mengejutkan kalangan pengusaha. Sebab mereka yakin, usulan itu bakal ditolak karena saat pembahasan tidak sesuai PP 78.

“Dari awal sudah disampaikan agar penetapan UMS ditetapkan secara bipartit seperti dalam PP 78. Tapi ini malah dibahas di Dewan Pengupahan dengan sistem voting,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk, Senin (19/3).

Ia menilai penetapan secara voting tidak memenuhi azas keadilan karena saat itu banyak kalangan pengusaha yang seharusnya diharapkan hadir malah tidak hadir.

Disamping itu, ia meminta agar penetapan UMS ini harus benar-benar melihat kondisi terkini keadaan sektor-sektor industri penopang pertumbuhan ekonomi Batam.

“Usaha unggulan belum ada yang sehat, seperti shipyard, manufaktur dan lain-lain. Nanti tak ada yang sanggup membayar gaji setinggi itu,” ujarnya.

Sebagai gambaran, besaran UMS masing-masing sektor dihitung berdasarkan UMS 2016 plus PP Nomor 78 Tahun 2015 (kenaikan sebesar 8,71 persen) dengan perhitungan sektor I Rp 3.528.537, sektor II Rp 3.563.137 dan sektor III Rp 3.770.067. Namun angka ini didapatkan dari hasil voting sehingga ditolak Gubernur karena tidak sesuai dengan PP 78.

Sektor I meliputi industri di sektor garmen, perhotelan, dan pariwisata. Sektor II untuk mereka yang bekerja di bidang logam, metal, dan elektronik. Sedangkan Sektor III untuk bidang galangan kapal dan offshore.

“Kami hanya minta agar penetapan UMS kembalilah ke PP 78. Jangan dipaksakan. Pemerintah telah membuat aturan, ya pemerintah daerah harus ikuti aturan tersebut,” paparnya.

Senada dengan Jadi, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Ok Simatupang mengatakan penetapan UMS harus memenuhi aturan yang tertuang dalam PP 78

Aturan tersebut yakni penetapan UMS dilakukan antara pengusaha dan buruh dan hasilnya kemudian diterima Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk disahkan. Jadi tidak boleh melalui ketentuan lain apalagi melalui sistem voting.

Pekerja galangan kapal.
foto: dalil harahap / batampos

“Dewan Pengupahan Kota (DPK) itu tugasnya menentukan sektor unggulan bukan nilai besaran gajinya,” katanya.

Sebagai langkah aman, Pemko diminta untuk segera merumuskan usulan UMS secepatnya yang komprehensif dan sesuai dengan aturan. “Apalagi banyak pengusaha dari Hongkong yang ingin investasi di Indonesia khususnya di Batam, Bintan, Karimun. Jadi tolong pertimbangkan soal masalah UMS ini,” harapnya.

Tanggapan berbeda disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari. Ia menilai hasil UMS Batam 2018 yang disodorkan ke Gubernur Kepri sudah melalui proses pembahasan dan musyawarah, sehingga tak seharusnya ditolak begitu saja.

“Karena ini hasil musyawarah, argumen hukum harus jelas jika UMS ini ditolak,” kata Riky, Senin (19/3).

Sebab jika tidak, lanjutnya, ada pelanggaran melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur. “Tidak bisa main tolak saja, sama saja mengkangkangi undang-undang dan PP Pengupahan. Kecuali dia (gubernur) punya angka alternatif (UMS) lain,” tutur Riky.

Hal senada disampaikan Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMl) Batam, Suprapto. Ia menilai penolakan rekomendasi UMS Batam oleh Gubernur adalah sikap yang aneh. Sebab keputusan UMS yang dikirim Wali Kota Batam diambil dari hasil rapat yang digelar antara pekerja, dewan pengupahan, dan pengusaha.

“Harusnya Gubernur tak boleh menolak karena rekomendasi UMS sudah berdasarkan tahapan. Kecuali rekomendasi upah itu dari wali kota,” kata Suprapto, Senin (19/3).

Menurut dia, tahun 2017 lalu Gubernur juga memenangkan gugatan penolakan UMS oleh pengusaha di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Keputusan itu akhirnya diperkuat di Mahkamah Agung (MA) yang berarti UMS untuk pekerja harus ditetapkan.

“Gubernur sendiri sebenarnya berhak memutuskan UMS tanpa adanya rekomendasi. Apalagi UMS adalah upah berkeadilan sesuai sektor masing-masing pekerja,” tegas Suprapto.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengaku belum menerima surat resmi dari Gubernur Kepri terkait penolakan UMS Batam 2018. “Secara resmi belum ada ke kami,” kata dia, kemarin. (jpg/leo/she/yui)

Update