Jumat, 29 Maret 2024

Curi Celengan untuk Boking PSK

Berita Terkait

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir menginterogasi pelaku pencurian di Kampung Paya Lebar, Tanjunguban, Selasa (20/3). F. Polsek Bintan Utara untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Pirman alias Iman bin Asep, 22, penjaga klub malam di lokalisasi Bukit Senyum, Tanjunguban nekat membawa kabur celengan milik teman sekampung, AI Kobirin, 22 di Kampung Paya Lebar, Tanjunguban, Senin (19/3). Tidak lama setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap petugas di tempat kerjanya.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir mengatakan, pencurian ini bermula ketika korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Saat itu korbannya pergi berjualan,” katanya.

Kesempatan itu dipergunakan pelaku untuk membobol rumah korban. Pelaku masuk ke rumah temannya melalui pintu samping, lalu mencongkel pintu kamar dan mengasak celengan tabungan korban. “Celengan korban di dalam kamar,” kata dia.

Hasil mencuri Rp 4 juta dipergunakan pelaku untuk foya-foya dan membooking Pekerja Seks Komersil (PSK) di lokalisasi tempat pelaku bekerja. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.(met)

Update