Rabu, 24 April 2024

Dua Rumah Sakit Nyatakan A Kun Gangguan Jiwa

Berita Terkait

Tersangka Heriwan saat diamankan petugas rumah sakit Bintan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos.co.id – Kepolisian resmi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan bapak kandung, Bong Jie kioeng,70, yang dilakukan oleh anak kandung Heriwan, 27, alias A Kun di Jalan Rahayu Kampung Barek Motor RT 003 RW 008 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Senin (12/3) lalu.

“Kasusnya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Anjar Rahmad Putra, Selasa (20/3).

Anjar menjelaskan, dua rumah sakit yakni RSAL Tanjungpinang dan RS Budi Kemuliaan Batam telah mengeluarkan keterangan medis yang menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Selanjutnya, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bintan akan mengambil alih kasus ini dan akan merehabilitasi A Kun ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Pekanbaru. A Kun menurut rencana akan diterbangkan ke Pekanbaru dua pekan mendatang. “Saat ini masih ditahan di sel. Kami masih menunggu petugas Dinsos menjemput dia (pelaku),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, usai kabur dari rumah sakit, pelaku mengamuk dan membunuh bapak kandungnya menggunakan kayu balok. Sebelum membunuh, dia sempat berkelahi dengan abang kandungnya Herman dan korban sekitar pukul 03.00 dini hari.

Usai mengamuk, polisi bersama warga membawa A Kun ke rumah sakit dengan tangan dan kaki diborgol. Untuk menenangkannya petugas kesehatan memberikan obat penenang, namun obat itu tidak bekerja maksimal hingga akhirnya A Kun kabur dan kembali ke rumah lalu membunuh bapak kandung.(met)

Update