Jumat, 17 April 2026

Mantan Kasat Narkoba Dihukum 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Terdakwa Dasta Analis beserta tiga anggotanya saat digiring petugas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, belum lama ini. | Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Empat terdakwa pengelapan dan penjualan barang bukti narkoba divonis berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018).

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Dasta Analis dan anggotanya Indra Wijaya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan dua anggota Dasta lainnya divonis lebih ringan. Diantranya, Joko Afrianto divonis 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Tomy Adriadi Silitonga divonis 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Hakim Ketua, Acep Sopian Sauri saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa terbukti bermufakat dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Menjual sebagian barang bukti, tangkapan narkoba jenis sabu. Ditegaskannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dijelaskannya, terdakwa tidak mendukung kebijakan negara yang ingin memberantas peredaran narkoba. Berikutnya, perbuatan terdakwa telah menurunkan wibawa Polres Bintan sebagai lembaga penegak hukum. Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertolak belakang dengan tugas dan tanggungjawab sebagai penegak hukum.

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan tidak akan mengulangani lagi perbuatan tersebut. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, satu istri dan empat orang anak. Sebagai anggota kepolisian, terdakwa berjasa dalam mengungkap kasus narkoba seberat 16 kg dan ekstasi 1.005 butir.Sehingga mendapatkan penghargaan dari Polda Kepri. Kemudian ide untuk mengambil barang bukti tersebut bukan dari terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dasta Analis terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat,”tegasnya lagi.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, Dasta memilih untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum. Adapun kesimpulan yang diberikannya adalah masih pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan banding. Sedangkan Indra menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Saya masih pikir-pikir yang mulia. Apakah menerima atau tidak,” ujar Indra di akhir persidangan.

Orang Tua Terdakwa Histeris

Sementara itu, Ibu Tomy yang berada di ruang sidang tiba-tiba berteriak. Ia tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan kepada putranya itu. Bahkan ia menuding Majelis Hakim tidak adil dalam membuat keputusan.

“Saya tidak terima anak saya dipenjara dan diperlukan tidak adil,” teriak Ibu Tomy.

Sama hal dengan ibunnya, Tomy juga terlihat emosi saat meninggalkan ruangan sidang.

Bahkan ia juga berontak ketika petugas Kejaksaan menggiringnya.

“Aku bunuh,” teriak Tomy.

Melihat sikap tersebut, kepulangan para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang dijaga petugas kepolisian bersenjata lengkap didalam mobil tahanan. Selain itu, sejumlah petugas polisi bermotor juga turut mengawalnya.

Terpisah, Abdul Kadir oknum anggota Polres Bintan yang sudah divonis 10 tahun penjara pada sidang sebelumnya mengajukan banding.

“Iya benar, salah satu terdakwa atas nama Abdul Kadir mengajukan banding. Kita hormati, itu haknya sebagai terdakwa,” ujar Humas PN Tanjungpinang, Edward Sihaloho, Senin (19/3) lalu.

Dijelaskannya, terkait rencana banding tersebut, PN Tanjungpinang sudah menerima permohonan banding Abdul Kadir. Sedangkan dua terdakwa lainnya dalam berkas yang sama tidak mengajukan banding atau menerima keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Majelis hakim saat itu juga menjatuhi hukuman terhadap Kurniawan Tambunan (anggota Sat Resnarkoba Polres Bintan) dan Dwi Supriyanto (informan) masing-masing 8 tahun
penjara,” papar Edward.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap usai Polres Bintan melaksanakan rilis penangkapan Achyadi, pemilik 16 kilogram sabu. Terdakwa Dasta selaku Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya yakni terdakwa Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan (sidang terpisah), Indra Wijaya, serta Tomy Adriadi untuk mengambil sebagian barang bukti dan
menjual barang bukti untuk membayar informan serta operasional kegiatan Sat Narkoba.

Kemudian, pihaknya menemui terdakwa Joko Afrianto, Bintara urusan Administrasi Tata Usaha (Urmintu) Sat Narkoba Polres Bintan yang memegang kunci brangkas ruangan penyimpanan barang bukti.Joko hanya menyisihkan sebagian dari 10 bungkus sabu yang disimpan di ruangan tersebut. Sedangkan sisa lainnya di simpan di ruangan SIKEU Polres Bintan sebanyak 11 paket, dari total 21 paket dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan atas nama tersangka Yoyok dan Suiri.

Lalu Joko menyisikan 10 paket sabu-sabu yang sudah di perintahkan terdakwa Dasta, dan memberikan kunci brankas serta kode kunci untuk diambil terdakwa Abdul Kadir dan terdakwa Kurniawan Tambunan. Dasta lalu diberitahu Indra bahwa barang bukti sabu seberat 200 gram telah laku dijual kepada Andi Udin alias Uting (DPO) seharga Rp 50 juta.

Udin membayar Rp 35 juta, sisanya Rp 15 juta akan ditransfer dua hari kemudian.
Dari uang penjualan barang haram tersebut, Dasta menyuruh Indra untuk mengambil uang Rp 32.500.000 dari terdakwa Abdul Kadir.

Sisanya sebesar Rp 2,5 juta untuk membeli kain gorden ruangan unit 1, Ruangan KBO (bagian Operasi), dan ruangan Urmintu. Serta membayar papan panel anggaran Sat Narkoba Polres Bintan. Selanjutnya sisa 300 gram yang belum terjual disimpan oleh Joko dalam brankas.

Tak hanya itu, Dasta juga sempat memerintahkan Joko, untuk menjual sisa sabu yang disimpan seberat 16,6 gram kepada Dwi Supriyanto Malik, dengan harga Rp 16 juta. Namun Dwi Supriyanto Malik keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. (jpg)

Update