Jumat, 29 Maret 2024

Menyimak Persidangan Dwi Djoko Wiwoho

Berita Terkait

Djoko Wiwoho mendengarkan keterangan saksi | chahaya / batampos

batampos.co.id – Sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Direktur Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho, berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018). Tiga saksi yang hadir rata-rata tidak yakin jika Djoko terlibat dengan organisasi Daulah Islamiya atau ISIS.

Ketiga saksi yang dihadirkan kemarin di antaranya Kabag Administrasi dan Sistem Informasi BP Batam Budi Susilo, Ketua RT Sei Harapan Tri Yumpan, dan Kepala Seksi Perizinan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Kota Batam, Hari Putra Wibowo.

Budi Susilo merupakan saksi yang pertama dimintai keterangan. Menurut dia, selama bekerja di BP Batam, Djoko dikenal sebagai sosok pegawai yang rajin. Tidak ada sikap atau kebiasaan yang aneh pada diri Djoko. Apalagi hal-hal yang mengarah pada organisasi ekstrem semisal ISIS.

“Terdakwa saat bekerja sangat disiplin,” ujar Budi.

Pada kesempatan itu Budi menjelaskan kronologis ‘hilangnya’ Djoko sebelum akhirnya dikabarkan berada di Suriah dan bergabung dengan ISIS. Pada 15 Juli 2015, Djoko mengajukan cuti besar. Waktu itu Budi masih menjabat sebagai Kepala Administrasi dan Sistem Informasi BP Batam.

Cuti disetujui. Djoko mendapat cuti selama tiga pekan dari 3 Agustus hingga 1 September 2015. Seharunya, ia sudah mulai kembali kerja per 3 September 2015.

“Tapi setelah itu terdakwa tidak pernah masuk kantor lagi yang mulia,” ungkap saksi Budi.

Tanggal 10 September 2015, budi mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama. Tidak ada respon sampai SP ke 2 dikirim pada 18 September, juga tak ada jawaban.

“Hingga akhirnya, oleh kantor, beliau diberi sanksi potong gaji dan keluarnya surat SP terakhir. Setelah itu, pada Oktober 2015, kami membentuk tim pemeriksa untuk ini,” jelas Budi.

Namun tim ini mendapatkan informasi apapun. Sampai akhirnya ramai berita di media lokal Batam bahwa Djoko diduga bergabung dengan ISIS bersama istri dan ketiga putrinya.

“Lihat di media lokal. Baca (berita) di koran judulnya Direktur PTSP Terlibat ISIS. Dari situ secara pribadi saya tahunya, Pak,” ungkap Budi.

Saksi kedua, Tri Yumpan, juga memberikan keterangan senada. Ketua RT Sei Harapan, Sekupang, ini menjelaskan selama ini Djoko dikenal baik dengan tetangganya. Ia juga cukup sering berinteraksi dengan warga Komplek Kartini, Sekupang, tempat tinggalnya.

Setiap hari, aktivitas Djoko juga sangat normal. Pukul 6.30 pagi mengantar anak-anaknya sekolah dan sekalian bernagkat ke kantornya di BP Batam. Sore hari, ia juga pulang layaknya pekerja kantoran lainnya.

“Bahkan setahu saya, satu pengajian pun tidak pernah ada di rumah Pak Djoko,” kata Tri.

Tri yang mengaku rumahnya berjarak dua blok dari rumah Djoko itu mengatakan, Djoko pamit kepada dirinya akan menunaikan ibadah umrah via Turki antara Juli atau Agustus 2015 lalu. Djoko, waktu itu, mengaku akan mengajak serta istri dan ketiga putrinya.

Namun selang beberapa hari setelah Djoko pamit, ada mobil kontainer datang ke rumah Djoko. Mobil tersebut kemudian mengangkut sejumlah perabot dari dalam rumah Djoko.

“Waktu itu kami pikir Pak Djoko mau pindahan,” katanya.

Hingga pada akhir 2015, sejumlah orang yang mengaku dari anggota Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 mendatangi Tri Yumpan. Mereka mempertanyakan mengenai Djoko.

“Densus waktu itu izin kepada saya untuk melihat TKP, rumah Pak Djoko. Saya tanya, ada apa? Salah satu dari anggpta Densus itu menjawab Djoko dan keluarganya terlibat ISIS. Ah tak mungkin,” ujar Tri.

Setelah beberapa jam menggeledah rumah Djoko, tim Densus 88 pamit pergi. Namun menurut Tri, saat itu anggota Densus 88 tak menemukan bukti apapun.

“Tak ada temuan Densus. Mereka periksa, keluar, pamit sambil bilang terimakasih,” katanya.

Sampai berita mengenai Djoko terlibat ISIS terbit di koran lokal terbit berhari-hari pun, pria yang bekerja sebagai PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan Batam itu tak percaya bahwa Djoko sekeluarga menjadi anggota ISIS. Karena memang selama ini, mereka bertetangga baik, dan Djoko merupakan pribadi yang ramah.

Sementara saksi ketiga, Hari Putra Wibowo mengaku tidak banyak tahu soal kasus Djoko. Sebab ia baru bekerja di Kantor Imigrasi Batam per 13 Desember 2016 lalu.

“Hanya saja, setelah diminta menjadi saksi, karena saya yang bertanggung jawab di bidang perizinan Imigrasi Batam saat ini, berdasarkan dokumen, bahwa benar terdakwa mengajukan pembuatan paspor pada 15 Juni 2015 lalu dengan alasan di pengajuan untuk umrah,” ujar Hari Putra.

Usai mendengarkan keterangan tiga saksi, hakim bertanya kepada Djoko apakah ada keberatan dan sanggahan. Namun Djoko terlihat pasrah.

“Semua sudah benar yang mulia,” kata Djoko lirih.

Sidang ditutup sekitar pukul 14.31 WIB. Rencananya, sidang lanjutan akan kembali digelar pada 27 Maret mendatang.

Djoko Menangis

Djoko Wiwoho berbisik kepada pengacaranya | chahaya / batampos

Usai menjalani sidang selama 46 menit 24 detik kemarin, Djoko lantas menyalami tiga majelis hakim, kuasa hukumnya, dan juga jaksa penuntut umum (JPU). Dengan langkah biasa, dari meja JPU ia lantas berjalan ke arah pengunjung sidang dan menyalami wartawan koran ini.

“Apa kabar, Mbak?” ujarnya dengan tawa khas kala ia masih menjabat di Humas BP dulu.

Meski terlihat pucat dan lelah, secara fisik Djoko terlihat lebih bugar jika dibandingkan saat ia dideportasi pada Agustus tahun lalu. “Beginilah,” kata Djoko saat wartawan koran ini balik menanyakan kabar.

Setelah itu, ia mendatangi tiga saksi di kursi pengunjung sebelah kirinya. Menyalami saksi dari Imigrasi, lalu langsung memeluk saksi lainnya, Budi. Djoko memeluk erat pria yang pernah menjadi rekan satu kerjanya tersebut. Ia menangis.

Sudah menunggu di belakang Budi, Tri Yunpan, saksi yang jadi tetangga terdekatnya di Batam. Djoko lantas menyalaminya, lalu memeluknya, kepalanya bersandar di pundak kanan Tri. Ia kembali menangis. Tapi kali ini lebih lama. Ia terlihat sampai sesegukan. Lama ia memeluk ketua RT itu. Suasana emosional itu sontak menjadi perhatian para pengunjung di ruang sidang.

Tidak ada satu pun anggota keluarganya, baik istri dan tiga putrinya, hadir pada persidangan tersebut. Tapi Djoko memastikan kabar keluarganya baik-baik saja.

Djoko sangat hemat bicara setelah itu. Demikian juga kuasa hukumnya. “Jangan dulu ya,” ujarnya sambil menepuk pundak wartawan koran ini. Djoko kemudian kembali ke tempat duduknya, mengambil rompi tahanan, dan keluar dari pintu belakang bersama kuasa hukumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Djoko didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan dan bermaksud menimbulkan suasana teror terhadap orang. Tak hanya itu, ia juga didakwa turut memberikan bantuan terhadap pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi, hingga berangkat bersama-sama ke Suriah.

Di waktu bersamaan, Heru Kurnia, ipar Djoko atau kakak kandung dari istrinya, Ratna Nirmala, juga menghadapi persidangan di ruang yang berbeda. Yakni di ruang 8 Purwoto Gandasubrata, PN Jakarta Barat. Sedangkan Djoko disidang di ruang sidang Soerjadi. (cha)

Update