batampos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap tiga Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Selasa (20/3).
Hukuman kepada pejabat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Polres Tanjungpinang tersebut serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa, Herbert Panusunan, Sutoyo maupun Eri Priawan dituntut enam bulan kurungan dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim memutuskan tiga terdakwa dinyatakan bersalah,” ujar Hakim Ketua, Edward Sialoho.
Ditegaskan Edward, tindakan melawan hukum yang dilakukan tiga terdakwa dijerat dalam pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi. “Masing-masing terdakwa diberikan kesempatan waktu, untuk menerima keputusan ini atau melakukan banding,” papar Edward.
Ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum mereka sepakat untuk pikir-pikir. Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang melakukan OTT terhadap seorang pejabat KSOP Tanjungpinang, pada 1 Mei 2017 lalu di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah bukti, termasuk uang hasil pungutan liar (Pungli). Dari hasil pengembangan penyidik, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya. Selama proses hukum di kepolisian, ketiga tersangka
tersebut tidak ditahan.
Proses penahanan baru dilakukan ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada November 2017 lalu. Berkaca dari keputusan pengadilan, masing-masing terpidana tinggal menjalani hukum lebih kurang tiga bulan kurungan termasuk
subsider atas denda.(jpg)
