Jumat, 29 Maret 2024

WNI Boleh Nikahi Pengungsi dari Negara Lain

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pernikahan antar Warga Negara Indonesia dengan imigran diperbolehkan, asal mengikuti aturan-aturan yang ada.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Perkawinan Disduk Capil Kota Batam, Zahrowi.

“Tapi ada syaratnya,” katanya, Selasa (20/3).

Imigran-imigran yang berada di Hotel Kolekta, rumah detensi Sekupang, haruslah menyertakan status dirinya.

“Apakah dia single, janda, duda, surat itu haruslah ada dari negaranya,” ucap Zahrowi.

Lalu imigran tersebut, juga harus memiliki izin dari Kedutaan Besar negaranya di Indonesia. Dan memiliki surat-surat ke imigrasian yang lengkap.

“Tapi kalau imigran yang ada di sana (Hotel Kolekta dan Rumah Detensi Sekupang,red), saya rasa tak punya surat-surat itu. Sehingga sulit pernikahan mereka di catat secara negara,” ungkapnya.

Namun, Zahrowi menuturkan tidak menutup kemungkinan pernikahan ini terjadi secara agama saja.

“Bisa saja, kalau mereka agamanya saja. Menikah secara agama saja,” tuturnya.

Hal yang senada, diucapkan oleh Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto.

“Bisa menikah, dan boleh-boleh saja rasanya,” katanya, Selasa (20/3).

Ia mengatakan dari pihak imigrasi tidak ada larangan, untuk pernikahan antar warga negera Indonesia dengan imigran.

“Imigran di sini kebanyakan memiliki kartu UNHCR atau pengungsi. Kalau memilih menikah dan tinggal disini, mereka haruslah melepaskan kartu pengungsi, urus paspor, visa dan izin tinggal,” ungkapnya.

Lucky mengatakan bila imigran tidak mengurus izin tinggal, maka saat International Organization for Migration (IOM) menentukan negara yang akan menampung mereka.

“Imigran itu harus pergi, oleh sebab itu harus mengurus surat-surat tersebut,” ucapnya. (ska)

Update