Rabu, 17 April 2024

DPRD Batam Belajar Penataan PK-5 ke Yogyakarta

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PK-5) berkunjung ke Yogyakarta, Rabu (21/3). Tujuannya mempelajari penataan PK-5 di kota pelajar itu. Anggota Pansus PK-5 Sukaryo mengatakan, Yogyakarta sendiri dipilih karena berhasil menata dan membina PK-5nya. Selain itu, kota ini sudah memiliki perda PK-5 sejak tahun 2002 lalu.

“Kita ingin mengetahui secara langsung seperti apa peran pemerintah disini dalam pemberdayaan dan penataan,” kata Sukaryo.

Salah satu kawasan PK-5 yang berhasil ditata, kata ialah penataan fisik kawasan Malioboro menjadi kawasan semi pedestrian. Selain itu dalam penataan memprioritaskan pendekatan musyawarah dengan komunitas PK-5 di kawasan itu dengan harapan memunculkan kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan penataan, pemerintah setempat juga sudah menawarkan solusi kepada PK-5.

“Sehingga hal-hal seperti ini bisa menjadi bahan masukan kita dalam merumuskan perda kita nantinya,” tutur Sukaryo.

Diakui dia, ada banyak titik jalan di Yogyakarta seperti alun-alun, Malioboro dan lainnya yang memang diatur menjadi kawasan PK-5. Selain itu ada aturan yang sengaja dibuat sehingga tetap menjaga estetika, keindahan dan ketertiban kota. Termasuk juga aturan retribusi kebersihan sebagai kewajiban yang harus dibayar pedagang dan tentunya aman dari penertiban satpol PP.

“Makanya disini banyak PK-5 yang memang menjadi sumber PAD,” tambahnya.

Tidak hanya itu saja, gerobak pedagang diseragamkan dan memiliki nilai filosofi. “Sehingga memang layak menjadi kota wisata dengan segalam keunikannya. Harusnya apa yang sudah diimplemnetasikan ini, bisa juga kita terapkan di Kota Batam,” harapnya.

Wakil Ketua Pansus PK-5, Harmidi Umar Husein mengatakan, ranperda PK-5 bertujuan memberikan kepastian bagi PKL baik melalui penetapan lokasi, pemberdayaan PKL, penataan PKL dan sekaligus hak, kewajiban dan larangan bagi PKL di Kota Batam.

“Kita konsen karena sektor PK-5 perlu ditata dan diberdayakan guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam menunjang penyediaan barang dagangan dengan harga relatif terjangkau,” kata Harmidi.

Selain itu arah dan jangkauan pengaturan ranperda ini ialah memberikan arah kebijakan dalam memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap PKL. Guna memberikan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengaturan dan pemberdayaan PKL.

“Adapun daerah-daerah yang sudah menata dan memberdayakan PKLnya seperti Bandung, Yogya dan Bali,” jelasnya. (rng)

Update