Sabtu, 20 April 2024

DPRD Kota Batam Desak Direksi BUMD Batam Diganti

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyegerakan pergantian pimpinan dan direksi PT Pembangunan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam.

“Kami rekomendasikan ini,” kata dia pada acara Musrenbang Kota Batam di Hotel Vista, Rabu (21/3).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan karena merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 tahun 2002 tentang BUMD Batam, tepatnya pada pasal 12 Perda tersebut disebutkan masa jabatan direksi perseroan paling lama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali dalams atu kali jabatan yang sama atau diberhentikan sebelum habis jabatan.

“Ini sudah 10 tahun lebih mau 15 tahun, padahal ada aturannya,” ucapnya.

Karena sudah diatur dalam Perda, ia menegaskan keharusan pergantian direksi BUMD Batam harus dijalankan. apalagi, kata dia, peran BUMD Batam tidak produktif dan tidak maksimal sesuai harapan.

“Seolah-olah ini maunya saya, loh perdanya ada. Bukan masalah tidak suka pada orang, ada turannya. Ini (pergantian) tergantung pak wali (wali Kota Batam Muhamamd Rudi) lah kapan gantinya,” paparnya.

Ia mengatakan, untuk dimaklumi filosofi pendiran BUMD Batam pada awalnya, selain sebagai kebutuhan daerah juga dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Tetapi kini, harapan tersebut masih jauh dari harapan.

“Maka dari itu kami minta ke depan BUMD Batam dioptimalkan kinerjanya dan dimulai dengan pergantian direksinya.,” harap dia.

Nuryanto

Satu sisi, menurut Cak Nur, DPRD Batam mendukung sepnuhnya upaya Pemko Batam mengendalikan harga bahan pokok, mengingat BAtam bukan daerah penghasil. keberhasilan penekanan harga dinilai akan mampu meningkatkan kesehjahteraan masyarakat dan menekan inflasi. Namun yang terjadi masyakar kerap mengeluhkan harga bahan pokok yang tinggi dan ketersedannya terbatas.

“Nah ini, Kalau BUMD nya sehat dan bisa ambil peran, ini mestinya bisa perannya terkait kebutuhan pokok. Ini sekarang hanya dapat fee dari gas,”

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku telah lama mencari sosok pengganti pimpinan BUMD Batam. Namun tawaran Rudi tidak tersambut.

“Tak ada yang mau, padahal udah saya tawar. Kalau ada yang mau saya kasih (jabatan di BUMD),” ucap Rudi.

Sementara itu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pembangunan Batam, BUMD batam hingga kini belum digelar. Namun sebelum, RUPS digelar Pemerintah Kota (Pemko) Batam meminta perlu ada audit keuangan BUMD Batam.

“Pak wali (Wali Kota Batam Muhammad Rudi) meminta audit dulu oleh akuntan publik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Ia mengatakan, periode komisaris dan direktur BUMD Batam kini akan berakhir Mei mendatang. Maka dari itu, RUPS merupakan keharusan untuk dilakukan. “Makanya kami tunggu hasil audit dulu, baru RUPS,” ucapnya.

Seiring hal ini, ia mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah RUPS. Menurutya audit juga diperlukan untuk bahan laporan keuangan BUMD Batam.

Sementara itu, Direktur BUMD Batam Hari Basuki mengaku kini telah menjabat sudah 15 tahun. Namun menurutnya, Perda nomor 1 thn 2002 adalah perda tentang pembentukan BUMD Batam dengan nama PT Pemabngunan Kota Batam yang dalam prakteknya berbentuk perseroan terbatas harus tunduk pada Undang-undang PT nomor 1 tahun 1995 jo Undang-undang nomor 40 tahun 2007. Dalam aturan tersebut diatur, kekuasaan tertinggi adalah RUPS pemegang saham.

“Intinya tergantung RUPS pemegang saham kapanpun boleh. Sekarang ada peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2017 juga diperbolehkan jabatan 3 periode dan kalau usaha khusus boleh diangkat kembali sesuai RUPS,” ucapnya. (adi)

Update