Senin, 9 Februari 2026

Urus IPH Semakin Mudah, Syarat hanya 4

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan dokumen perizinan di di Mall Pelayanan Publik BP Batam yang sudah mulai beroprasi, Selasa (5/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengurangi persyaratan pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) dari 17 syarat menjadi hanya empat. Tujuannya agar pelayanan perizinan kepada masyarakat semakin cepat dan mudah.

Meski baru wacana, kebijakan ini disambut baik masyarakat, khususnya dari kalangan pengembang properti (developer). Mereka berharap wacana tersebut segera direalisasikan.

“Dari 17 syarat dipotong jadi empat. Kapan mau diterapkan belum tahu, masih ke arah sana,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan, Rabu (21/3) di Hotel Swissbell Harbour Bay.

Empat syarat tersebut antara lain formulir permohonan, identitas pembeli, identitas subjek, dan bukti permohonan pecah Penetapan Lokasi (PL).

“Penyebab penyederhanaan ini karena banyak perorangan yang mengurus sendiri sehingga menyebabkan waktu pelayanan begitu lama. Karena banyak pindah tangan,” tambah Achyar.

Sebelumnya ada begitu banyak syarat untuk mengurus IPH. Antara lain pemohon harus mengisi formulir permohonan. Kemudian menyertakan fotokopi KTP pemohon, fotokopi bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun, fotokopi Surat Perjanjian (SPJ), fotokopi Surat Keputusan (SK), fotokopi Akta Jual Beli, fotokopi persetujuan peralihan hak, fotokopi bukti pembayaran faktur peralihan hak, fotokopi gambar PL (gambar PL asli diserahkan untuk diendorse), dan sertifikasi Hak Atas Tanah.

Achyar menyarankan, untuk tahap awal penyederhanaan perizinan ini segera dicoba kepada developer karena lebih memiliki status yang jelas. Proses transaksinya hanya dari developer kepada konsumen. Berbeda dari dokumen perorangan, dimana dokumennya sudah berpindah dari orang kedua ke orang ketiga dan seterusnya.

Berdasarkan data di BP Batam, jumlah perorangan yang mengurus dokumen IPH mencapai 60 persen dari total pengunjung ke PTSP BP Batam. Dan yang membuatnya sulit dalam sehari PTSP hanya menerima 25 berkas. Dan itupun harus menunggu waktu untuk dipanggil kembali bisa mencapai dua minggu lamanya.

“Apalagi kalau developer kan banyak bawa berkas. PTSP mengeceknya per satu berkas. Padahal berkas kami kan di satu subjek dan lahan yang sama,” ujarnya.

Ia sangat berharap agar BP Batam segera merealisasikan wacana ini. “Mudah-mudahan kami mendapat kabar baik saat Rakerda REI 10 April nanti,” jelasnya.

Sedangkan Direktur PT Barelang Wiguna Investama Lina menilai wacana BP Batam menyederhanakan persyaratan mengurus dokumen IPH itu sudah bagus, tapi lebih bagus lagi kalau segera direalisasikan. “Bagus, tapi itu kan masih cita-cita. Baru akan,” katanya. (leo)

Update