Sabtu, 20 April 2024

Polda Kepri Amankan Uang Rp 1,2 Miliar Dari Penyelundup Sabu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri mengamakan uang sekitar Rp 1,2 miliar dari penyelundup sabu yang diamankan, 30 November tahun lalu. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan kasus narkoba kurir narkoba ini sudah masuk ke pengadilan.

“Kini yang kami tangani itu TPPUnya (Tindak pidana pencucian uang), dan sudah p21. Sebentar lagi juga akan memasuki pengadilan,” katanya, Kamis (22/3).

Pengungkapan TPPU ini, kata Yani bermula saat pengeledahan dilakukan pihak kepolisian terhadap Nazaruddin. Penyidik mendapati satu buku tulis merek standar A warna hitam kuning. Di buku tersebut, Nazaruddin menuliskan secara detail, uang masuk dan keluar hasil dari transaksi narkoba. “Setelah kami kembangkan, ada dua buku tabungan. Satunya berisikan Rp 1,2 miliar, satunya lagi berisi Rp 4 juta,” tuturnya.

Yani mengatakan pihaknya sedang mendalami aliran dana yang masuk ke buku tabungan milik Nazaruddin tersebut. Karena diduga uang yang masuk ke buku tabungan tersebut, berasal dari bandar sabu yang mengirim uang setelah Nazaruddin berhasil menyelundupkan sabu.

“Kasusnya (TPPU),red) dinyatakan pihak kejaksaan sudah lengkap sejak 8 Maret lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan sejak menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, sudah mewanti-wanti jajarannya untuk tidak hanya mengamankan bandar atau kurir sabu serta barang buktinya saja. Tapi juga berusaha menelusuri harta dari penyelundup narkoba itu. “Gunanya untuk memiskinkan kurir atau bandar tersebut. Saya sudah lakukan itu waktu masih di Lampung,” ungkapnya.

Polisi menjerat Nazaruddin dengan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua juncto pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotikan dan pasal 3 juncto pasal 10 Undang-undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin diamankan petugas saat berusaha menyelundupkan sabu seberat 719 gram melalui Bandara Internantional Hang Nadim, 30 November 2017. Sabu itu dibagi-bagi oleh Nazaruddin dalam 7 bungkus, dan rencananya akan dibawa menuju ke Jakarta. (ska)

Update