Kamis, 25 April 2024

Pemko-Pemprov Saling Lempar Tanggungjawab Soal Tambang Pasir

Berita Terkait

Tambang pasir tak jauh dari dam Tembesi.

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) saling lempar tanggungjawab terkait maraknya aktivitas tambang pasir di Batam. Pemko Batam tetap ngotot mengatakan bahwa kewenangan soal tambang kini sudah di Pemprov dan seyogyanya ditindak oleh Pemprov pula.

Namun demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Herman Rozie mengaku Pemko Batam siap turun jika pihak Pemprov turun menggelar razia.

“Tetapi, kami siap bersama-sama-sama turun razia, kami tunggu,” kata Herman, kemarin.

Ia mengaku paham jika kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terjadi Batam. Analoginya terjadi di rumah tangga Batam. Namun, lanjut Herman, soal kewenangan merupakan hal yang diatur tanpa harus dilanggar. Ia mengaskan, memahami ‘rumah tangga’ Batam terusik inilah pihaknya bersedia turun bersama Pemprov Kepri.

“Kewenangan tidak begitu (bicara soal rumah tangga), sama halnya kayaknya kewenangan SMA yang merupakan kewenangan Pemrpov walau ada di Batam,” ucapnya

Lagipula, menggelar razia secara bersama-sama dimaksudkan untuk mempermudah kegiatan penindakan. Ia menmbahkan, DLH Batam telah bersrat ke Pemprov Kepri akan rencana razia yang digelar bersama dalam tim terpadu. Namun pihak Pemprov membalas untuk dilaporkan ke polisi saja.

“Kita turun sama-sama, PPNS kami juga terbatas,” imbuhnya.

Sementara itu epala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri Amjon menyebutkan aktivitas tambang pasir di Batam tidak masuk dalam kategori tambang ilegal, karena pada dasarnya tata ruang Batam tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang.

“Kami ingin menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir darat di Batam itu tak bisa disebut tambang ilegal, mereka itu mencuri pasir.

Karena, menurutnya, aktivitas tambang tersebut unsur pidana pencurian, ia menilai Pemko Batam bersama polisi bisa menindak tanpa melibtakan Distamben Kepri.

“Kalau pemerintah daerah setempat mengetahui itu, ya tindak lah, turunkan PPNS atau gandeng polisi untuk menindaknya, bukan dilemparkan kesalahan ke kami,” ucapnya. (adi)

Update