batampos.co.id – Tim Pangan Kabupaten Bintan menemukan beberapa produk kedaluwarsa saat melakukan penyisiran sarden kaleng di salah satu
swalayan Takarina di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (22/3). Terkait temuan itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan akan mengkoordinasikan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.
“Kami tidak berwenang menindak pelaku usaha yang kedapatan menjual produk kedaluwarsa, tugas itu ada di BPOM,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr Gama AF Isnaeni, Jumat (23/3).
Dia menyampaikan pihaknya sebatas memberikan pembinaan terhadap pelaku
usaha. Namun apabila pelaku usaha tetap menjual produk kedaluwarsa, maka persoalan itu akan ditindaklanjuti ke Badan POM. “BPOM yang memprosesnya,” kata dia.
Meski demikian, Gama tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan dan Disperindag Koperasi dan UMKM Kabupaten Bintan. Jika pelaku usaha masih membandel dan menjual produk kedaluwarsa, maka akan ada sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Pertama ya dibina dulu, kalau sudah keterlaluan, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku,” kata dia.
Ditemukannya produk kedaluwarsa di swalayan itu ketika Tim Satgas Pangan Kabupaten Bintan bersama BPPOM melakukan penyisiran produk sarden kalengan yang dilarang beredar ke sejumlah swalayan di Kabupaten Bintan, Kamis (22/3). Namun, saat itu, petugas menemukan sejumlah produk yang dipajang di rak sudah kedaluwarsa antara lain mie instan, kopi bubuk, sabun dan beberapa alat kosmetik. (met)
