Selasa, 19 Maret 2024

Otak Kelompok Ranmor Antar-Pulau Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi ailinstock

batampos.co.id – Jonatan Sitorus pelaku pencurian sepeda motor yang sempat buron selama empat bulan akhirnya dibekuk Polsek Sagulung. Pria 30 tahun ini merupakan otak dari kelompok ranmor yang sudah duluan ditangkap oleh jajaran Polsek Sagulung pada awal Oktober 2017 lalu. Kelompok ranmor yang sudah duluan ditangkap itu adalah Roni Simajuntak, Hendra Simajuntak, Hendra Silitonga, Jabrik dan Imron.

Mereka dibekuk polisi karena membobol rumah wrga di Kaveling Seilekop blok D, Sagulung. Dari dalam rumah korban, kelompok ini menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BP 4073 QC.

Berdasarkan laporan sang pemilik sepeda motor, polisi awalnya membekuk Roni Simajuntak bersama sepeda motor curian tersebut. Dari nyanyian Roni polisi membeku kawan-kawannya yang lain kecuali Jonatan Sitorus. Jonatan saat itu langsung kabur ke kampung halamannya di Sumatera Utara ketika tahu rekan-rekannya sudah ditangkap polisi.

“Empat bulan dia sembunyi di kampunganya. Pikir sudah aman jadi seminggu yang lalu kembali lagi dia ke Batam dan langsung kami bekuk,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Minggu (25/3).

Dari pengembangan polisi kelompok ini ternyata pelaku ranmor antar pulau. Sudah banyak sepeda motor yang mereka curi dan hampir semua hasil curian mereka dijual ke pulau-pulau terdekat.

“Ada 16 TKP hampir seluruh wilayah di Batam. Motor curian dijual ke pulau Abang, Petong bahkan ada yang sampai ke Lingga dijual mereka,” tutur Hendrianto.

Modus yang dilakukan kelompok ini sama dengan kelompok ranmor lainnya yakni menggunakan kunci T.

“Kawan-kawannya yang lain sudah duluan ke Lapas, sekarang dia akan nyusul,” tutur Hendrianto.

Jonatan sendiri kepada wartawan tak bisa mengelak. Dia bahkan mengakui jika mencuri sepeda motor bagian dari profesinya selama ini.

“Sudah tak ada kerjaan lagi pak, jadi main (curi sepeda motor) seperti ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu Jonatan akan dijerat pasal yang sama dengan kawan-kawannya yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. (eja)

Update