Jumat, 19 April 2024

Sejumlah Warnet di Bengkong Tidak Memiliki Izin

Berita Terkait

Razia warnet di Bengkong | eggi / batampos

batampos.co.id – Petugas Satpol PP Kota Batam bersama dengan pihak Kecamatan Bengkong dan Polsek Bengkong menggelar razia rental playstation dan warung internet (warnet) di kawasan Bengkong, Sabtu (24/3) malam. Bagi yang buka hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Batam, para pengunjung dibubarkan dan pemilik usaha pun mendapat teguran.

Pantauan Batam Pos, setidaknya ada dua lokasi warnet dan playstation yang jadi sasaran razia dari petugas. Diantaranya di kawasan Cahaya Garden, Bengkong Mahkota serta di Bengkong Indah. Ketika aparat tiba, beberapa orang pengunjung sedang asyik bermain game atau sekedar membuka media sosial. Sementara beberapa anak yang mengetahui adanya petugas langsung lari kocar kacir.

Bahkan, salah satu warnet yang berada di kawasan Bengkong Mahkota sengaja mematikan lampu dan menutup pintu masuk warnet untuk mengelabui petugas. Namun, usaha mereka untuk terhindar dari razia petugas gagal. Saat dibuka pintu, beberapa pengunjung warnet itu tampak bersembunyi di bawah meja. Rata-rata, pengunjung di warnet itu merupakan anak-anak berusia belasan tahun yang masih bersekolah.

Camat Bengkong M Tahir mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional warnet maupun rental playstation. Selain itu, razia ini juga dilakukan dalam menanggapi keluhan masyarakat dengan masih banyaknya warnet maupun rental playstation yang masih buka hingga pagi hari.

“Dalam Perda itu sudah diatur, kalau jam operasinya sampai pukul 21.00 WIB untuk hari biasa, sedangkan untuk hari Minggu bukanya sampai pukul 22.00 WIB. Ini sudah lewat pukul 22.00 WIB,” kata Tahir disela-sela kegiatan.

Tahir menegaskan, bagi warnet dan rental playstation yang tidak mematuhi waktu opesional yang sudah diatur dalam peraturan walikota (perwako) Batam, akan diberi teguran keras dengan membubarkan pengunjung. Sementara untuk pemilik warnet yang tetap buka hingga batas waktu yang telah ditentukan akan ditindak tegas dengan memberikan surat peringatan dari petugas.

“11 warnet tidak memiliki izin domisili atau izinnya sudah mati. Dan 10 lainnya tidak memiliki izin dari BPM-PTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan ijin Keramain dari Kepolisian,” tutur Tahir.

Kepada warnet maupun rental playstation yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati, petugas memberikan surat peringatan (SP) pertama dan memanggil pemilik usaha datang ke Kantor Kecamatan untuk mengurus izinnya. Tahir mengatakan, razia ini akan terus berlanjut untuk kedepannya. Apabila nantinya petugas kembali menemukan warnet yang membandel, tentunya akan diberikan tindakan tegas.

“Kalau sudah diberikan surat peringatan ketiga, tentunya kami nanti akan menyurati Badan Kominfo untuk menutup usaha itu. Ke depan kita akan terus melakukan razia rutin terhadap usaha warnet maupun rental playstation,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Bengkong Iptu Erdinal yang ditemui di lokasi mengimbau kepada pemilik warnet untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku. Saat dilakukan razia, banyak anak-anak yang masih sekolah. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. Sebab, menurutnya tidak sedikit aksi kriminalitas yang bermula dari warnet.

“Jaga dan pantau terus anak-anak kita dan peranan prang tua itu harus ditingkatkan lagi. Jangan sampai mereka menjadi korban atau pelaku kejahatan,” tegasnya. (gie)

Update