Kamis, 16 April 2026

11 Ranperda Mulai Dibahas

Berita Terkait

batampos.co.id – Baru pada akhir Maret, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang memulai pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari paripurna kemarin, ada 11 ranperda yang akan digesa pembahasan dan pengesahannya di waktu 8 bulan yang tersisa sepanjang tahun ini.

Anggota Bapemperda DPRD Tanjungpinang, Rika Adrian menyebutkan sembilan ranperda merupakan usulan Pemerintah Kota Tanjungpinang. “Dan dua ranperda lagi merupakan inisiatif DPRD,” tutur Rika, Senin (26/3).

Sembilan ranperda usulan Pemko Tanjungpinang yakni, ranperda APBD 2019, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tanjungpinang 2017. APBD Perubahan 2018, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang, Ranperda perubahan tentang ketertiban umum, Ranperda pengelolaan kawasan cagar budaya pulau Penyengat sebagai wisata budaya, Ranperda perubahan tentang pajak daerah, Ranperda perubahan tentang lembaga kemasyarakatan, dan Ranperda perubahan tentang bangunan gedung.

Sementara dua ranperda inisiatif dari DPRD, yakni tentang kepemudaan dan biaya lokal transportasi haji.Pembahasan seluruh ranperda ini, sambung Rika menjadi fokus pembahasan DPRD di sisa masa kerja sepanjang 2019 ini.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengakui adanya keterlambatan kinerja DPRD Tanjungpinang. Sehingga DPRD pun terlambat memulai pembahasan ranperda pada 2018. Namun Angga memastikan, DPRD akan mengejar keterlambatan kinerja tahun ini. “Kerja kali ini akan langsung kami bagi kepada pansus,” tutur Angga.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, pimpinan DPRD juga masuk dalam jajaran pansus sepanjang pembahasan ranperda nanti. “Sedang kami kaji aturannya. Dan kalau bisa, tidak menutup kemungkinan pimpinan menjadi anggota pansus,” pungkas Angga. (aya)

Update