Rabu, 24 April 2024

Dewan Minta Tarif Listrik Lebih Murah dari Batam

Berita Terkait

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kepri dan Dinas ESDM Kepri yang membahas persetujuan tarif listrik yang diusulkan PT Soma Daya Utama untuk kelistrikan di Zona I Karimun, Senin (26/3). F. Humas DPRD Kepri untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kepri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, dan PT Soma Daya Utama di Batam, Senin (26/3).

Pembahasan kali ini terkait perkembangan pembangunan PLTU di Kabupaten Karimun dan persetujuan tarif listrik yang telah diusulkan PT Soma Daya Utama ke Dinas ESDM Kepri.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan ESDM Kepri, Marzuki mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan terkait usulan tarif dari PT Soma Daya Utama. “Kami sudah membahas secara internal yang melibatkan tim verifikasi perizinan dan non perizinan ketenagalistrikan,” ungkapnya.

Dikatakan Marzuki, ada selisih dari usulan (tarif listrik, red) yang diajukan PT Soma. Yang nantinya akan diterapkan untuk pelanggan di Zona I Kabupaten Karimun.
“Kami tetap mengacu pada tarif resmi PT PLN Persero yang terlebih dahulu beroperasi di sana,” ujarnya.

Dijelaskan Marzuki, biaya pokok yang diusulkan PT Soma untuk tegangan menengah yakni Rp 1.696,20 per kWh. Tegangan rendah Rp 1.752,66 per kWh.Ā “Setelah dibahas di internal, biaya tersebut menjadi Rp 1.486,51 pada tegangan menengah, dan Rp 1.537,07 pada tegangan rendah,” jelasnya.

Sedangkan untuk tarif tenaga listrik industri usulan PT Soma di luar waktu beban puncak yakni Rp 2.255,39 per kWh. Waktu beban puncak Rp 2.388,06 per kWh.

Dari tarif tersebut, pihaknya memangkas menjadi Rp 2.074,96 di luar beban puncak, sedangkan pada beban puncak Rp 2.255,39 per kWh.

“Sementara untuk tarif golongan sosial, rumah tangga, bisnis, industri yang menggunakan tegangan rendah, kantor pemerintahan dan PJU, traksi, penjualan curah dan layanan khusus akan tetap mengikuti tarif dasar listrik PLN,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho mengatakan untuk menetukan tarif listrik tidak hanya melibatkan investor dan pemerintah saja.Ā “Kita juga harus mendengar pendapat masyarakat secara langsung. Apakah merasa keberatan atau tidak,” jelas Widiastadi.

Widiastadi menambahkan, pembangunan PLTU tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, sehingga sebisa mungkin dilaksanakan secepatnya. “Kalau listrik sudah merata, otomatis investasi akan bertambah dan yang diuntungkan adalah masyarakat,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi III, Surya Makmur menilai harus dengar pendapat bupati dan masyarakat sebagai calon konsumen.Ā “Kalau perlu libatkan lembaga perlindungan konsumen,” ujarnya.

Anggota Komisi III, Alex Guspeneldi mengatakan selain patokan tarif dasar listrik dari PLN, PT Soma dan ESDM juga bisa berpatokan dengan tarif yang digunakan PLN Batam.

“Coba bandingkan juga dengan tarif yang digunakan PLN Batam. Kalau perlu, buat lebih murah lagi,”pungkasnya.(cca)

Update