Selasa, 16 April 2024

Kenaikan Pajak Bisa Ditunda Jika Pemko dan DPRD Batam Menyepakati

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Penolakan kenaikan pajak daerah masih disampaikan pengusaha hiburan. Senin pagi (26/3), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) mendatangi DPRD Batam. Mereka berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah ditunda.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Hendra Asman mengatakan, dari hasil pertemuan itu, pelaku usaha sangat keberatan jika pajak hiburan tetap dinaikan. Kenaikan sebesar 35 persen ini dinilai tidak tepat di saat perekonomian Batam yang sedang lesu. Bila dipaksakan akan berdampak kepada pelaku usaha hiburan.

“Mereka sampaikan kondisinya saat ini. Bertahan dengan pajak lalu saja sudah luar biasa,” kata Hendra.

Penerapan pajak hiburan tersebut dikhawatirkan akan semakin membuat jumlah pengunjung makin menurun. “Mereka berharap ada perhatian dari pemerintah, agar perda yang sudah disahkan ini bisa ditunda. Minimal setelah kondisi ekonomi pulih. Silakan pemerintah menaikan menjadi 35 persen lagi,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Herman mengaku memang tidak mudah untuk menunda perda yang sudah disahkan. Namun demikian hal ini bisa dilakukan jika ada persetujuan eksekutif dan legislatif. Selain menunda perda, hal lain yang bisa dilakukan ialah merevisi perda. Namun hal tersebut dinilai membutuhkan waktu lama.

“Kalau pemko dan DPRD setuju bisa saja (ditunda). Namun kita perlu tahu sebagai bahan perbandingan, jika pajak ditunda imbasnya terhadap PAD seperti apa. Makanya kita akan panggil BP2RD,” sebut Hendra.

DPRD, lanjut dia, tidak ingin tergesa-gesa menetapkan hal tersebut. Perlu kehati-hatian karena menyangkut sumber PAD Batam.

“Prinsipnya kami mendukung laporan ini. Apapun hasilnya nanti setelah kita bahas dengan Pemko Batam. Artinya laporan ini kita terima untuk selanjutnya dibahas,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah mengatakan, target pajak daerah sebesar Rp 970 miliar sudah memprhitungkan pemberlakukan pajak daerah sesuai Perda 7 Tahun 2017. Bila ini ditunda tentu ada korelasi yang akan ditimbulkan pada saat pencapaian realisasi di APBD Perubahan 2018 nanti.

Ia mengaku akan menyampaikan rekomendasi kepada DPRD Batam terkait dampak yang akan diakibatkan jika pajak ini tidak diberlakukan.

“Ketika ada kondisi seperti ini, kita lihat hasilnya seperti apa. Kalau itu ditunda atau diturunkan sedikit, tentu harus ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” jelas Raja. (rng)

Update