Kamis, 25 April 2024

Mantan Bupati Anambas Ditahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Terhitung, Senin (26/3) kemarin, Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin yang terlibat dalam perkara korupsi dana apresiasi Rp 1,3 miliar, tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Pasalnya Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang sudah mengeluarkan surat perintah penahanan (Sprinhan).

“Meskipun sidang putusan ditunda Rabu (28/3) nanti. Tetapi atas nama hukum, terdakwa mulai ditahan hari ini (kemarin,red),” ujar Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan.

Ditegaskannya, dengan diterbitkannya Sprinhan, diharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk melakukan penahanan kepada terdakwa selama 30 hari ke depan. Yakni sejak hari ini (kemarin,red), sampai 26 April 2018 mendatang. Karena selama berlangsungnya proses hukum, terdakwa tidak ditahan.

“Agenda sidang seharusnya adalah pembacaan putusan. Tetapi, atas kesepakatan bersama, kita putuskan untuk menahan terdakwa terlebih dahulu,” papar Santonius.

Sementara itu, terkait keluarnya perintah penahanan dari majelis hakim, JPU Alinaex HSB mengatakan, pihaknya mengambil dulu surat penetapannya setelah itu berkomunikasi dengan pimpinannya, untuk mekanisme melakukan penahanan terhadap terdakwa. Menurutnya, sebelum adanya Sprinhan pihaknya tidak akan melakukan penahanan.

“Saya ambil dulu surat penetapannya, setelah itu komunikasi dengan pimpinan. Kalau mekanismenya silahkan tanya dengan dengan pimpinan ya,” ujar Alinaex HSB.

Sebelumnya, Mantan Bupati Anambas tersebut dituntut hukuman 18 bulan penjara oleh JPU Kejati Kepri pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang 14 Februari lalu. Selain hukuman penjara, penuntut juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Seperti diketahui, Tengku Mukhtaruddin tidak ditahan sejak dilimpahkan perkara tersebut oleh Kejati Kepri ke PN Tanjungpinang sejak 7 November tahun lalu.(jpg)

Update