
F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera menerapkan kebijakan yang mempermudah penerbitan Izin Peralihan Hak dalam minggu ini. Kemudahan tersebut berupa penyederhanaan syarat dari yang sebelumnya ada 17 syarat menjadi hanya empat syarat.
“Insyaallah hari ini (26/3) mulai internal. Jumat kemarin sudah mulai diskusi dengan verifikatornya, nanti sore ngomong dengan loket. Minggu ini akan kita maksimalkan,” ujar Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo di Gedung BP Batam, Senin (26/3).
Dwi mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus IPH. “Tujuannya supaya lebih cepat, tapi tetap sesuai dengan prosedur yang ada. Hanya dengan empat persyaratan saja sudah cukup bagi BP Batam dalam mengetahui dan mengawasi peralihan hak sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya.
Adapun empat persyaratan yang dimaksud Dwi antara lain pemohon hanya wajib menyiapkan kartu indentitas seperti KTP atau pasport bagi yang pribadi dan akta perusahaan bagi yang merupakan badan perusahaan. Kemudian sertifikat, tapi jika dokumen ini tidak ada bisa diganti dengan dokumen lainnya seperti fotokopi Penetapan Lokasi (PL) fotokopi Surat Perjanjian (SPJ), atau fotokopi Surat Keputusan (Skep). Selanjutnya yakni mengisi formulir permohonan IPH dan surat permohonoan pecah PL bagi yang belum dipecah.
Dengan empat syarat ini diyakini akan mempercepat aliran penerbitan IPH yang dulu dianggap lambat. Adapun syarat sebelumnya antara lain pemohon diantaranya harus mengisi formulir permohonan, menyertakan fotokopi KTP, fotokopi bayar lunas Uang Wajib Tahunan (UWT) 30 tahun, fotokopi Surat Perjanjian (SPJ), fotokopi Surat Keputusan (Skep), fotokopi Akta Jual Beli, fotokopi persetujuan peralihan hak, fotokopi bukti pembayaran faktur peralihan hak, fotokopi PL (gambar PL asli diserahkan untuk diendorse), dan sertifikasi Hak Atas Tanah dan beberapas syarat lainnya.
“Kami ingin percepat proses. IPH bisa diurus dulu dan syarat dokumen bisa menyusul. Sehingga pelayanan bisa maksimal,” katanya.
Ia mengaku akan fokus kepada IPH perseorangan karena biasanya dibutuhkan dalam jangka waktu pendek.”Saya mulai akan fokus IPH perseorangan, kan karena mereka butuhkan cepat. Mau jual rumah butuh, mau pindah juga perlu. Ya kita jangan menghambat,” ucapnya.
Untuk IPH perseorangan ini, Dwi mengakui sudah banyak IPH yang pindah tangan ke pihak ketiga dan seterusnya. Dan banyak juga IPH yang berpindah-pindah tersebut tidak dilengkapi syarat-syarat semestinya. Tapi Dwi mengatakan itu bukan masalah lagi.
“IPH-IPH sebelumnya sudah diputihkan dengan Perka 27. Sedangkan jika tak punya copy SPJ dan PL itu sudah kami garis miring, kalau tak ada ya tak apa-apa. Kami yang cari nanti,” paparnya.
Kemudian selain itu untuk mengurangi antrean di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, pihaknya juga akan membuat loket khusus bagi developer, sebab biasanya pengembang perumahan dalam pengurusan IPH bisa lebih dari satu dokumen. Sehingga untuk antrean masyarakat pribadi bisa lebih cepat jika dipisahkan dengan developer. Mereka juga telah mengembangkan sistem untuk mempercepat antrian, tapi belum efektif dan masih perlu sosialisasi.
“Itu akan kita lakukan, tapi saat ini kita masih fokus bagaimana pelayanan bisa cepat. Dan setiap berkas yang masuk bisa disegera diselesaikan,” katanya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Achyar Arfan menyambut baik dengan terobosan yan dilakukan oleh BP Batam tersebut. Penyederhanaan syarat diyakini akan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sehingga dengan demikian tentu diharapkan tidak ada lagi alasan penerbitan IPH lambat.
Pelayanan IPH hingga saat ini memang masih belum sesuai dengan yang diharapkan dan dianggap belum berjalan maksimal. Masih ada beberapa kendala dilapangan, sehingga prosesnya terkadang bisa mencapai satu bulan.
“Dengan adanya terobosan baru ini jelas REI sangat menyambut baik. Karena dengan adanya pengurangan syarat jelas akan semakin cepat,” kata Achyar.
Sampai saat ini diakuinya memang belum mendapatkan sosilalisasi langsung dari BP Batam, hanya saja beberapa kali pertemuan sudah disampaikan bahwa akan ada terobosan baru untuk mempercepat penerbitan IPH. Itu sebabnya pihaknya berharap program tersebut bisa segera diterapkan oleh BP Batam.
“Mudah-mudahan bisa segera diterapkan. Sehingga prosesnya bisa cepat,” jelasnya. (leo)
