Jumat, 3 April 2026

Dasta Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Berita Terkait

Terdakwa penggelapan barang bukti narkoba AKP Dasta Analis saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis yang terlibat penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Khusus perkara ini (pengelapan narkoba), ada tiga pengajuan banding. Dua dari terdakwa, satu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Humas PN Tanjungpinang, Eduart Sihaloho menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (27/3) di PN Tanjungpinang.

Dijelaskannya, pengajuan banding yang pertama dilakukan Abdul Kodir pada 14 Maret lalu. Kemudian banding juga diajukan JPU, RD Akmal yang tidak terima keputusan hakim terhadap terdakwa Kurniawan Tambunan atas vonis 8 tahun penjara. Sedang terdakwa tidak mengajukan permohonan banding.

Sementara terdakwa Dasta Analis menyatakan banding melalui penasehat hukumnya, Audia Dewi Marisah. “Permohonan banding tersebut kita terima pada Senin, 26 Maret 2018,” papar Eduart.

Ditambahkannya, pengajuan banding merupakan hak terdakwa. Dengan adanya upaya hukum lanjutan ini, keputusan hukum tetap tentunya setelah adanya putusan dari PT. Sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan banding, otomatis menerima vonis yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.”Keputusan hukum yang dibuat pengadilan, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” jelasnya.

Seperti diketahui, lewat sidang terpisah, enam personel Satres Narkoba Polres Bintan divonis berbeda. Abdul Kodir diganjar hukuman 10 tahun penjara. Satu paket pada sidang tersebut, Kurniawan Tambunan dihukum 8 tahun penjara.

Pada sidang yang lain, Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Dasta Analis dan anggotanya Indra Wijaya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Sedangkan dua anggota Dasta lainnya divonis lebih ringan. Diantranya, Joko Afrianto divonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Tomy Adriadi Silitonga divonis 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(jpg)

Update