batampos.co.id – Sebuah warnet di Jalan Raja Oesman, Tanjungbalai Karimun ditutup dan izinnya dicabut. Hal ini disebabkan karena warnet ini kedapatan membiarkan pelajar yang masih menggunakan seragam sekolah main di warnet.
Sanksi tegas ini dilakukan, karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karimun sudah pernah membuat surat edaran kepada pengelola warnet. Yang intinya agar tidak memberikan izin kepada anak sekolah yang menggunakan seragam untuk bermain internet di warnet. Termasuk juga pada jam belajar.
“Tapi, kenyataannya masih ada ditemukan satu warnet di Jalan Raja Oesman, Tanjungbalai Karimun yang membiarkan anak sekolah bermain warnet,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (27/3).
Untuk itu, kata Bupati, dia sudah memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap warnet tersebut. Kemudian, mencabut izinnya. Selain itu, Satpol PP juga diminta untuk terus melakukan pantauan terhadap warnet-warnet yang lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama. Sanksi tegas ini dilakukan untuk contoh agar warnet lain mentaati aturan diberlakukan oleh pemerintah setempat.
Penutupan dan pencabutan izin operasi warnet tersebut disebabkan pekan lalu Satpol PP melakukan razia di semua warnet yang ada di tanjmungbalai Karimun. Hasilnya, satu warnet tanpa nama di Jalan Raja Oesman membiarkan beberapa orang anak sekolah bermain internet di dalamnya. Sehingga, pelajar tersebut dibawa oleh anggota Satpol PP dengan memanggil para orang tuanya.
Dia juga sudah meminta kepada jajaran Satpol PP untuk selalu melakukan pantauan. Tidak hanya siang hari. Tapi, juga pada malam hari dilakukan pantauan. Jangan sampai masih ada warnet yang beroperasi lewat tengah malam. Selain itu, yang jangan biarkan anak-anak usia sekolah bermain internet di warnet lewat pada waktunya. Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk ikut mengawasi anaknya agar tidak keluar pada malam hari tanpa ada tujuan dan keperluan yang jelas. (san)
