
batampos.co.id – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap berkomitmen mengawasi dan melakukan penertiban tambang pasir ilegal. Namun Ditpam menegaskan perannya hanya sampai disitu, sedangkan urusan hukum merupakan ranah dari aparat terkait.
“Kami hanya bisa tertibkan, tapi tak bisa membawa ke ranah hukum. Kewenangannya tak ada di kami,” kata Direktur Ditpam Brigjen Polisi Suherman, Selasa (27/3).
Makanya dalam setiap penertiban, Suherman mengatakan pihaknya tidak bisa mengangkat mesin-mesin penambang pasir, tugasnya ada di instansi terkait. Pihaknya hanya bisa membakar pipa-pipanya saja.
Tugas utama Ditpam katanya adalah menjaga aset-aset milik BP Batam dan melakukan penertiban bila ada pelanggaran di sekitar area aset-aset tersebut.”Urusan selanjutnya adalah instansi terkait,” jelasnya.
Karena memiliki wewenang yang terbatas, Ditpam BP Batam mengambil inisiatif dengan mengajak kerjasama instansi-instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dan lainnya untuk bekerjasama memberantas tambang pasir ilegal ini.
Ia menyadari bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir ilegal seperti di sekitar Dam Tembesi mengancam keberlangsungan sumber air di Batam tersebut.”Ini akan tetap jadi perhatian bagi kami,” jelasnya.
Sewaktu penertiban tambang pasir beberapa minggu lalu, Ditpam memang hanya memantau 2 titik tambang pasir. Padahal ada 12 titik tambang pasir yang beroperasi di sekitar Dam Tembesi.
Penambangan pasir ilegal di sekitar Dam Tembesi sudah sangat meresahkan karena merusak lingkungan. Dam Tembesi pun juga ditakutkan akan ikut terpengaruh akibat kerusakannya sudah menjamah daerah sekitar dam tersebut.
Penertiban dari petugas Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam beberapa waktu lalu tidak berdampak apapun. Bahkan lokasi tambang pasir yang sudah ditertibkan sebelumnya juga kembali beraktifitas normal.
Anggota Komisi III DPRD Batam Jefri Simanjuntak mengungkapkan penambangan pasir ilegal sangat merugikan negara. Total kerugian bisa mencapai ratusan miliar.”Penambangan pasir sudah belasan tahun berlangsung. Ratusan miliar diperoleh dari pengerukan negara,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini ada tiga titik tambang pasir ilegal yang masih terus beroperasi yakni Galang, Nongsa dan Tembesi. Di setiap titik, minimal 25 unit truk pengangkut pasir setiap harinya. Di mana satu truk pasir dihargai minimal Rp 800 ribu.
“Jadi satu bulan saja sudah lebih dari Rp 2 miliar. Itu hanya hasil pasir saja. Bayangkan kerugian berupa pohon yang ditebangi dan kerusakan jalan yang dibuat oleh pengangkut pasir itu sendiri,’ katanya.(leo)
