Jumat, 29 Maret 2024

Denda SPT Capai Rp 1 Juta Perbulan

Berita Terkait

Foto: Dok Jawa Pos

batampos.co.id – Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 2017 akan segera berakhir pada 31 Maret untuk SPT Pribadi dan 31 April unutk SPT Badan. Warga Batam yang belum melunasi kewajibannya diimbau segera melapor karena keterlambatan akan dikenai denda Rp 100 ribu per bulan untuk pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk pajak badan.

“Kami imbau masyarakat agar jangan melapor mepet-mepet di waktu terakhir agar pelayanan kami bisa berjalan maksimal,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam Pratama Selatan Gunung Herminto Siswantoro di kantornya, Rabu (28/3).

Gunung sangat menyayangkan karena meskipun sudah menggunakan sistem E-Filling dan sudah berulang kali disosialisasikan, namun masyarakat masih belum kunjung juga paham.

“Masih banyak yang tak gunakan, kesadaran masyarakat sangat kurang. Padahal sudah kami kirimkan E-Filling di e-mail masing-masng wajib pajak,” tambahnya.

Ada juga wajib pajak yang kembali meminta E-Filling padahal sudah tersimpan di email masing-masing.”Dah dikasih sebelumnya malah minta lagi, padahal di email sudah ada semua. E-Filling itu yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online. Dan dengan itu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” paparnya.

Pantauan Batam Pos, kantor KPP Batam Pratama Selatan dibanjiri puluhan hingga ratusan wajib pajak seminggu belakangan ini. Tujuannya adalah melaporkan SPT pribadi secara manual karena banyak yang tak memahami bagaimana pelaporan dengan menggunakan E-Filling. “Untuk pelayanan secara manual akan terus kami layani, tapi setelah 1 April tidak ada lagi,” jelasnya.

Makanya sebulan terakhir ini, kantor pajak tersebut menambah jam kerja yang pada mulanya selesai pada pukul 16.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB. Bahkan di hari Sabtu mereka juga buka”Selain itu, untuk mengakomodir wajib pajak yang tak bisa menggunakan E-Filling, KPP Batam Pratama Selatan membuka kelas pajak,” jelasnya.

Upaya ini akan terus dilakukan mengingat target besar yang dibebankan DJP kepada KPP Batam Pratama Selatan. “Target tahun ini Rp 916 miliar. Memang menurun dari tahun lalu yang hampir mencapai Rp 1 triliun. Penurunan tersebut karena mempertimbangkan kondisi ekonomi Batam yang belum pulih,” ungkapnya.

Salah satu wajib pajak yang sudah melunasi kewajibannya Habli mengatakan E-Fillinh yang diterapkan oleh DJP sudah mulai dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak yang masuk sebagai nasabah BNI.

“Sudah berjalan konsep ini dan penerimaan e- Filling selalu ada setiap hari. Ini terobosan bagus karena nasabah tak perlu repot-repot lagi ngantri atau datangi bank. Mereka sudah bisa melaksanakan kewajiban pajak melalui mobile banking atau mesin ATM,” tutur Habli. (leo)

Update