Jumat, 29 Maret 2024

Disduk Buka Layanan Online Pembuatan Akta Kelahiran Anak

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam terus memperbaiki layanan yang dapat mempermudah warga membuat akta kelahiran. Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan pembuatan akte kelahiran gratis ini melalui sistem online dengan cara membuka DisdukcapilBisa.

Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak cukup mengisi formulir dan mengunduh dokumen seperti KTP orang tua dan saksi dua orang, kartu keluarga, akta nikah, dan surat keterangan lahir.

“Dokumen itu tak perlu di scan, cukup di foto kemudian diunduh,” ujar Said, Rabu (28/3).

Dia mengatakan layanan online ini merupakan cara untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akta kelahiran anak. Sebab ia menilai kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kelahiran masih kurang.

“Dengan kemudahan ini masyarakat bisa mengurus dokumen anak mereka,” katanya.

Namun demikian, Said menekankan jika layanan ini hanya untuk bayi yang berumur di bawah 60 hari. Layanan ini juga tidak memakan waktu lama, hanya empat hari kerja saja.

“Kalau datanya terverifikasi, tak ada kesalahan, bisa langsung dicetak, jadi sangat singkat” jelasnya. (une)

Update