batampos.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama polsek jajaran untuk berupaya maksimal mengungkapkan kasus pembuangan bayi di Batam.
“Kami upayakan untuk mengejar siapa pelaku pembuangan bayi ini. Kami juga sudah terima laporannya. Kami harapkan dalam waktu dekat tim di lapangan bisa segera membongkar kejahatan ini,” kata Hengki, Kamis (29/3).
Menurut Hengki, maraknya kasus pembuangan bayi tidak terjadi begitu saja. Ada aspek lain yang menjadi pemicu berlakunya pelanggaran ini. Salah satunya aspek moral orang-orang atau generasi sekarang yang tidak terbatasi. Sehingga mereka melanggar hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan.
Faktor pemicu lainnya adalah kondisi ekonomi Batam yang masih belum pulih. Sehingga membuat oknum-oknum tersebut cenderung terbebani dengan hadirnya anak. Mereka lebih memilih meninggalkan bayinya karena tidak mampu membiayainya.
“Biasanya mereka ini orang tua yang tidak mampu membiayai anaknya karena tidak bekerja. Bisa juga karena (bayi) ini hasil hubungan yang tidak sah. Akibat dari pergaulan bebas yang memang meprihatinkan,” ulas Hengki.
Kasus pembuangan bayi menunjukkan kalau Batam memiliki masalah serius yang berkaitan dengan aspek moral, sosial dan ekonomi. Kondisi ini memang cukup memprihatinkan. Mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah mengupayakan perbaikan perekonomian.

Terpisah, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam Eri Syahrial turut merespons kasus pembuangan bayi di Sei Pelenggut. KPPAD sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait upaya menemukan siapa pelaku pembuangan bayi perempuan tersebut.
Upaya dilakukan bukan untuk mengembalikan si bayi kepada orangtuanya. Namun lebih kepada mencari asal-usul sang jabang bayi. Kalau sudah tertangkap, pelaku akan menjalani proses hukum terlebih dahulu karena memang melakukan pelanggaran.
Jika dalam jangka waktu tertentu pelaku tidak ditemukan, maka bayi tersebut diberikan pengasuhan alternatif. Seperti di panti asuhan atau perorangan atas penetapan pengadilan dan rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos).
“Pengasuhan alternatif disiapkan kalau orang tua atau keluarga bayi tidak ditemukan,” jelas Eri.
Bayi tersebut bisa diadobsi orang atau diasuh di dalam lembaga seperti panti asuhan. Tapi proses itu dilakukan harus dibawah pengawasan Dinsos. Tujuannya agar bayi tidak lagi terlantar dan mendapat pengasuhan yang baik. Begitu juga dengan semua kebutuhannya yang tentunya akan terpenuhi. Sekaligus guna menghindari terjadinya proses adobsi secara ilegal.
Namun demikian, Eri menegaskan bahwa sekarang prioritas utama adalah mencari siapa orang tua dan asal-usul bayi. Jika nanti ada keluarga pelaku yang bisa atau memenuhi persyaratan untuk mengasuhnya, maka bayi akan diserahkan kepada keluarganya. Tapi hal tersebut setelah melalui proses panjang agar tidak terulang lagi kejadian serupa. (bbi/JPC)
