Jumat, 3 April 2026

Makin Diberitakan Tambang Pasir Darat makin Giat Bekerja sebab …

Berita Terkait

batampos.co.id – Terkait keberadaan aktivitas penambangan atau pengerukan pasir ilegal di kawasan Panglong Nongsa, sampai saat ini Pemko Batam belum mampu melakukan penertiban ataupun penutupan aktivitas tersebut.

Sebab, hasil dari penambangan pasir tersebut, tak hanya mengalir oleh penambang saja, tapi mengalir ke banyak oknum dari beberapa instansi dan institusi.

Seperti pengakuan salah satu sumber Batam Pos yang juga beraktivitas menambang pasir sebagai mata pencaharian sehari-harinya, Wa.

Menurutnya, meski saat ini media lagi gencar mempublikasikan keberadaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong Nongsa, hal tersebut tak akan mampu menghentikan atau bahkan menutup aktivitas tambang pasir ataupun ciut nyali.

“Gimana mau dihentikan, tambang pasir di sini kan sudah belasan tahun beroperasi. Mulai masih belum berkeluarga sampai saya sudah punya anak dan menghidupi anak istri, ya dari hasil cari pasir di sini,” ujar Wa, Senin (26/3).

Wa mengaku dalam sehari, mampu mengantongi uang dari hasil penjualan, bersih Rp 200 ribu. Namun ia mengaku, sebenarnya kalau tak banyak pihak yang mendatanginya yang mengaku sebagai tamu dari beberapa instansi atau institusi yang meminta upeti, ia bisa mengantongi lebih dari Rp 300 ribu perharinya.

“Makin gencar pemberitaan di media, bukannya mereka (oknum peminta upeti atau setoran) menghentikan volume kunjungannya ke penambang, justru makin sering datang meminta setoran uang dengan kompensasi aktivitas kami di jamin aman,” terang Wa.

Namun Wa tak berani menyebut secara spesifikasi siapa oknum dari institusi maupun instansi yang dimaksud.

“Itulah yang bisa saya kasih tahu. Kalau saya buka semua, taruhannya anak istri saya,” katanya.

Bahkan saat lagi bekerja di salah satu perusahaan di Batam pun, Wa sering kali mendapat telepon dari istrinya yang memberitahukan kalau ada tamu yang datang kerumahnya untuk meminta setoran.

“Gimana saya tak pusing, tak dikasih, saya takut ditangkap dan tak bisa cari pasir lagi. Dikasih, mereka bukan sekali dua kali datang, dalam seminggu ada yang sampai empat kali datang,” terang Wa.

Siapa yang membeli pasirnya selama ini? Wa mengaku, dirinya sudah memiliki pembeli tetap yang tiap hari selalu datang mengangkut pasir hasil ia mengisap menggunakan mesin pengisap.

“Kalau soal harga, seragam semua di sini. Kami ada perkumpulan koperasi. Dari situlah harga ditetapkan. Kalau pasir di sini itu harganya paling murah, apalagi kalau ada pembeli yang datang langsung bawa angkutan, bisa lebih murah lagi,” terang Wa.

Bukan hanya Wa saja yang sering didatangi oknum dari institusi ataupun instansi pemerintah. Beberapa rekannya sesama penambang pasir pun juga sama nasibnya, dimintai upeti atau yang biasa di kalangan mereka di sebut setoran.

“Tak apalah, daripada mata pencaharian saya diganggu, diintimidasi, selagi saya masih bisa memberi upeti semampu saya, ya saya kasih,” katanya.

Pengakuan salah satu penambang pasir di kawasan Panglong tersebut selaras dengan pernyataan anggota DPRD Batam dari Komisi III, Jefri Simanjuntak.

Penambang pasir ilegal memuat pasir kedalam lori di dekat Dam Tembesi, Sagulung, Selasa (20/3). Biarpun sudah dirazia oleh Ditpam masih saja penambang liar ini beroperasi mengambil pasir. | Dalil Harahap/Batam Pos

Kepada Batam Pos, Jefri mengakui, kenapa selama ini penambangan pasir darat di Batam ini Pemko Batam tak berkutik dan tak mampu menutupnya. Padahal dampak kerusakan lingkungannya sudah luar biasa.

“Kalau untuk menutup itu sebenarnya soal mudah, dalam dua hari paling lama itu bisa saja ditutup semua. Yang sulit kan, aktivitas penambangan pasir itu sudah melibatkan semua pihak, banyak oknum instansi pemerintah yang ikut menikmati hasilnya. Banyak kepentingan orang besar yang saya maksud pengusaha juga yang menggantungkan pasokan pasir di Panglong itu,” ujar politikus asal dapil Sagulung ini.

Jefri menegaskan, kalaupun Pemko Batam melalui PPNS nya yakni dari DLH tak mampu untuk menertibkan aktivitas penambangan pasir darat, seharusnya polisi bisa merespon hal itu.

“Polisi ini berwenang sepenuhnya dalam menindak penambang pasir. Sebab pasalnya jelas, kesalahannya jelas, itu aktivitas ilegal. Tapi kenapa ya semuanya seolah tak mau tahu,” tanya Jefri.

Sebelumnya Kepala Distamben Provinsi Kepri, Amjon, semua yang ada di Batam adalah ilegal atau tak berizin semua. Sebab di Batam sendiri memang tidak ada dalam tata ruang satu titikpun untuk tata ruang tambang seperti pasir darat.

Pemko Batam, lanjut Amjon, pernah berkirim surat ke intansi yang dipimpinnya yang isinya ingin membuat tim terpadu untuk menertibkan aktivitas pencurian pasir atau tambang ilegal di Batam. Hal tersebut dinilai Amjon sebenarnya hal yang tak perlu.

“Sudah jelas kok, tata ruang di Batam menegaskan tak ada satu titik pun izin tambang termasuk pasir darat. Mereka itu unsurnya sudah pidana, mencuri pasir. DLH Batam harus tegas, Pemko Batam harus tegas, tangkap mereka. Begitu juga polisi berhak menangkap mereka. Karena apa, unsurnya murni itu pencurian yang masuk ranah pidana,” ujarnya.

Tugas dan tanggung jawab Distamben Kepri, lanjut Amjon, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan adalah mengawasi, mengontrol, menginvestasi dan memberikan pengawasan kepada tambang-tambang berizin atau legal yang terdaftar.

“Pengawasan kami terhadap tambang legal. Tapi setelah berizin mereka masih melaksanakan kegiatan di luar amdal, di luar IUP, maka itu adalah jadi tanggung jawab kami untuk memperkarakan atau menindak. Kalaupun ada aktivitas tambang yang tak berizin di kami, itu bukan ranah kami, tapi ranah pemerintah daerah setempat penindakannya,” terang Amjon.

Amjon mengaku sampai saat ini pihaknya tak tahu di Batam ada aktivitas penambangan pasir darat.

“jangankan itu, titiknya di mana saja kami tak tahu, orangnya kita tak tahu, pakai PT apa juga tak tahu. Kalau pemerintah daerah setempat mengetahui itu, ya tindak lah, turunkan PPNS atau gandeng polisi untuk menindaknya, bukan dilemparkan kesalahan ke kami. Mereka itu unsurnya sudah jelas mencuri pasir. Jangan diberi angin aktivitas pencurian pasir ini, jangan diberi ruang gerak mereka beraktivitas mengeruk pasir darat,” ujar Amjon mengakhiri. (gas)

Update