Selasa, 7 April 2026

PT SDU dan KPP Harus Segera Bangun Infrastruktur

Berita Terkait

Suasana di PT Karimun Power Plant, salah salah satu perusahaan listrik yang berada di zona II. F. Tri Haryono/batampos.co.id

batampos.co.id – PT Soma Daya Utama (SDU), dan PT Karimun Power Plant (KPP) dideadline oleh Pemerintah Karimun untuk segera membangun infrastruktur di wilayah zona 1 dan zona 2. Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, PT SDU, PT KPP, dan PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri serta Pemkab Karimun yang diwakili Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun belum lama ini.

“Kedua perusahaan listrik ini diminta segera bangun infrstruktur dalam satu tahun ke depan. Kedua zonasi kelistrikan sudah disepakati untuk bekerjasama dalam menyalurkan listrik kepada masyarakat,” jelas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun M Yosli, Rabu (28/3).

Untuk itu pihaknya, akan menindaklanjuti dengan segera menyurati pihak PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri agar segera merealisasikan penyambungan listrik di dua zona itu. Yang saat ini sudah ada daftar tunggu mencapai 969 pelanggan baru di dua zonasi tersebut, termasuk pelayanan publik.

“Dalam waktu dekat kita kirim surat ke PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri setelah ditandatangani oleh Pak Bupati Karimun. Anda bisa lihat sendiri, Puskesmas Meral Barat sudah siap dibangun terkendala di pemasangan listrik termasuk penerangan lampu jalan,” ungkapnya.

Kebutuhan listrik di kedua zona tersebut harus segera dipasang oleh pihak PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri. Setelah, ada kesepatan dengan kedua perusahaan yang memiliki pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik di pulau Karimun besar.

“Kami (Pemkab Karimun-red) berusaha untuk menyelesaikan permasalahan zonasi kelistrikan ini. Semuanya, sudah kita upayakan baik pertemuan antara kedua perusahaan maupun pemerintah Provinsi Kepri dan pihak PLN,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Karimun Raja Jurantiaz menanggapi kisruh zonasi kelistrikan di Pulau Karimun besar yang berlarut-larut ini. Semuanya ada kebijakannya di Pemerintah Provinsi Kepri, artinya pemberlakuan zonasi kelistrikkan tersebut tidak siap direalisasikan termasuk kedua perusahaan tersebut.

“Saya sih cukup menyayangkan, kenapa kebutuhan mendasar seperti listrik di kotak-kotak. Pulau Karimun kan, sangat kecil dan perusahaan maupun investor belum tentu mau memakai daya listrik dari pihak swasta,” tanyanya.

Selama ini perusahaan yang beroperasi di kedua zona tersebut tidak pernah mengeluhkan tidak tersedianya daya listrik yang mencukupi. Ditambah lagi, pihak PLN sekarang sudah suplus daya mencapai 12 Megawatt yang siap menerangi seluruh pulau Karimun besar.

“Yang jelas ini ada indikasi permainan pelaku usaha pemegang izin penyedia tenaga listrik. Dulu katanya, akan membangun PLTU swasta, sekarang kok berubah menjadi gas. Dan saya tidak yakin dalam satu atau dua tahun bisa membangun infrastruktur kelistrikan oleh pihak swasta,” kata Jurantiaz. (tri)

Update