Jumat, 19 April 2024

Tak Buat Laporan, Izin Usaha Dicabut

Berita Terkait

batampos.co.id – Puluhan perwakilan perusahaan di wilayah FTZ Bintan mengikuti pelatihan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online yang digelar Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Bhadra Resort and Convention Hall, Bintan, Rabu (28/3).

Kasubdit BKPM pusat wilayah kerja Jambi, Riau dan Kepri Yayat Hendrajaya mengatakan, setiap perusahaan wajib menyampaikan LPKM secara berkala. Jika tak disampaikan, maka izin usaha perusahaan bisa dicabut.

Dalam aturan berlaku sanksi jika tidak melaporkan LKPM. Mulai sanksi teguran, tertulis sampai 3 kali, sanksi pembatasan bidang usaha sampai sanksi pencabutan izin prinsip. “Kalau tak lapor lapor juga ya dicabut izin prinsipnya,” katanya.

Untuk Bintan, ia memprediksi kepatuhan penyampaian LPKM secara online meningkat dari tahun ke tahun. “Cukup signifikan dari tahun lalu sekitar 25 persen,” ungkap dia mengaku tidak ingat berapa jumlah perusahaan yang belum menyampaikan LKPM secara online.

Meski demikian, dia memprediksi, 10 hingga 20 persen perusahaan di Bintan belum menunjukkan kepatuhan dalam menyampaikan LKPM. Padahal, penyampaian LKPM sangat penting karena bisa mengetahui data perkembangan usaha di perusahaan,dan tenaga kerja. “Jadi perkembangan investasi di daerah akan diketahui,” tukas dia.

Wakil Ketua BP Kawasan Bintan M. Saleh Umar mengakui, belum semua perusahaan di Bintan patuh dalam menyampaikan LKPM disebabkan karena beberapa hal atau kendala. “Kadang kesibukan, perusahaan kurang aktif dan ketidaktahuan padahal data perkembangan investasi harus dilaporkan berkala,” kata Saleh menyebut jumlah perusahaan di kawasan FTZ sebanyak 200 perusahaan.

Ia berharap setelah mengikuti pelatihan ini, kepatuhan perusahaan dalam penyampaian LKPM bisa meningkat. “Jangan sampai perusahaan tidak memberikan laporan,” ucap dia.

Anggota 4 bidang Pengawasan Radif menyampaikan, perusahaan wajib menyampaikan laporan per triwulan dan hal ini belum sepenuhnya dilakukan di Bintan. Jika tingkat kepatuhan berkurang, ia menyebut akan berdampak ke investasi di daerah, khususnya Bintan. Karena laporan ini disampaikan ke presiden. “Kita berharap perusahaan yang sudah mulai tahap konstruksi wajib melaporkan per tiga bulan. Batasnya 10 April,” tukas dia.(met)

Update