Rabu, 24 April 2024

Usulan Pemekaran Tiga Kecamatan Ini Sudah Dibahas

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengusulkan pemekaran tiga kecamatan yakni kecamatan Kute Siantan, Siantan Utara dan kecamatan Jemaja Barat. Usulan tersebut sudah digagas tim pemekaran Kecamatan sejak beberapa tahun yang lalu.

Namun dari tiga yang diusulkan, dikabarkan hanya dua kecamatan yang dibahas oleh Menteri Dalam Negeri yakni kecamatan Siantan Utara dan kecamatan Jemaja Barat. Sementara itu kecamatan Kute Siantan belum dibahas. Surat tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Dhanun, mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepri Kepri Nuridin Basirun.

“Dua kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan sudah dibahas oleh Menteri Dalam Negeri yakni Kecamatan Jemaja Barat dan Kecamatan Siantan Utara, sedangkan Kecamatan Kute Siantan belum dibahas, bukan tidak disetujui,” ungkap Dhanun, ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/3).

Kecamatan Kute Siantan yang belum dibahas tersebut mengalami beberapa faktor kendala yakni terkait persoalan rentang kendali. “Mestinya Kecamatan Kute Siantan dibahas juga oleh pihak Kementerian Dalam Negeri,” terang Dhanun.

Persetujuan tentang rentang kendali dan letak geografis, Pemda mesti dapat persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sebab mereka yang mengeluarkan kebijakan untuk itu. Jika itu disetujui oleh KKP maka sudah tentu ada dasar hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan pembahasan. “Kami tetap menunggu hasil dari rapat yang dilakukan oleh Pemda nantinya. Mudah-mudahan solusi yang terbaik dapat diputuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD KKA Imran, membenarkan hal itu. Oleh karena itu dalam waktu dekat DPRD dan Pemda KKA akan menggelar rapat untuk mencari solusi yang terbaik. “Benar, ada dua kecamatan saja yang dibahas oleh Menteri, sedangkan Kecamatan Kute Siantan belum dibahas,” ungkapnya.

Tambahnya, untuk dua kecamatan yang sudah dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri selanjutnya dipastikan bisa dimekarkan. Sehingga setelah dua kecamatan tersebut dimekarkan, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas dari tujuh menjadi sembilan kecamatan. (sya)

Update