batampos.co.id – Banding yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan Pengadilan Tinggi Riau. Banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun atas perkara 3 kurir sabu 21 kg beberapa waktu lalu.
”Kami menuntut hukuman penjara seumur hidup, namun, vonisnya tidak sesuai dengan tuntutan. Yakni, Ahmad dan Sam divonis 19 tahun penjara. Sedangkan, jebat lebih ringan lagi,” ujar JPU Ramdani, Kamis (29/3).
Dari tiga terdakwa yang diajukan banding baru satu yang sudah ada putusannya. Yakni, atas nama terdakwa Ahmad yang divonis PT Riau sesuai dengan tuntutan JPU di PN Tanjungbalai Karimun. Yakni, pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, dua terdakwa lagi masih menunggu putusan.
Menyinggung tentang sidang dengan terdakwa Saiful, Ramdani menyebutkan, terdakwa Saipul merupakan rangkaian dari kasus yang sama, hanya saja waktu penangkapan yang berbeda. ”Saipul bukan pemilik barang bukti sabu puluihan kilogram asal Malaysia, melainkan pemiliknya Sobirin warga salah satu daerah di di Jawa timur masih DPO. Dalam kasus ini, Saipul memang jelas ada kaiotannya, hanya saja waktu itu berhasil melarikan diri dan ditangkap di Kabupaten Lingga,” paparnya.
Untuk sidangnya, sambungnya, sudah beberapa kali dilakukan. Terakhir ada Selasa (28/3) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi. Termasuk saksi penangkap dari BNN Provinsi Kepri. Karena, yang melakukan penangkapan terhadap kurir sabu ini dari pihak BNN provinsi. Sidang akan dilanjutkan pada bulan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (san)
