Kamis, 25 April 2024

Distributor Diminta Segera Menarik dan Musnahkan Sarden Bercacing

Berita Terkait

Seorang petugas BPOM Kepri sedang meneliti salah satu produk makarela ikan kemasan kaleng saat himbauan yang dilakasanakan oleh satnarkoba Polresta barelang bersama Disperindag Kota , BPOM kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). BPOM yang mengeluarkan pengumuman bahwa 27 produk ikan Makarel kemasan kaleng yang mengandung cacing parasit. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri memastikan sebagian besar dari 27 merek produk ikan makarel kaleng mengandung cacing parasit beredar di Kepri. Karenanya, BPOM Kepri meminta importir dan distributor segera menarik dan memusnahkan produk tersebut dalam tenggat waktu satu bulan sejak Kamis (29/3).

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, mengatakan pihaknya telah menguji sample dari sembilan merek makarel kaleng, kemarin. Dan hasilnya, semuanya mengandung cacing parasit seperti yang ditemukan pada merek sebelumnya, yakni HOKI, IO, dan Farmer Jack.

“Hingga saat ini ditemukan hanya untuk ikan makarel saja, baik itu produk lokal maupun luar negeri. Sedangkan sarden, hingga kini belum ada temuan,” kata Yosef, kemarin.

Terkait maraknya temuan cacing di dalam ikan makarel kaleng berbagai merek, Yosef menduga bahan baku yang digunakan memiliki kualitas yang rendah. Selain itu, ia memastikan, semua jenis ikan makarel pasti diimpor, karena di Indonesia tidak ada ikan jenis tersebut.

“Ikan makarel hanya ditemukan di tempat-tempat tertentu saja di luar negeri. Kami menduga bahan baku yang digunakan sama, baik itu produksi dalam negeri maupun luar,” tuturnya.

Atas temuan ini, Balai POM Kepri sudah meminta importir dan distributor melakukan penarikan merek-merek ikan makarel kalengan yang dinyatakan positif mengandung cacing. “Importir dan distributor kami berikan peringatan keras,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta pengecekan. Masyarakat diminta melapor ke Balai POM jika menemukan peredaran makarel kalengan yang dinyatakan bercacing.

“Itu dapat mempercepat pengkajian yang kami lakukan,” katanya.

Meskipun sejauh ini belum ada temuan cacing dalam produk sarden kalengan, Yosef mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pengujian. “Agar menjamin makanan yang dimakan masyarakat aman dikonsumsi,” pungkasnya.

Satnarkoba Polresta Barelang bersama Disperindag Kota Batam, BPOM melakukan pengecekan produk ikan makarel kemasan kaleng saat kegiatan berupa himbauan kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). BPOM yang mengeluarkan pengumuman bahwa 27 produk ikan Makarel kemasan kaleng yang mengandung cacing parasit. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam Zarefriadi menyampaikan hal senada. Ia meminta distributor dan penjual untuk segera menarik ke-27 merek makarel kalengan dari pasaran.

“Mau tidak mau distributor harus menyikapi segera tarik yang beredar,” kata Zarefriadi, kemarin.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi ikan instan tersebut, setidaknya untuk sementara waktu ini. Hal ini agar permasalahan dapat dihindari secara dini.

“Secara prinsip makanan yang ada tidak diinginkan keberadaannya jangan dikonsumsi dulu. Dengan informasi 27 ikan kaleng itu, sekarang bisa kita berpikir tidak ada ikan berkaleng itu yang steril,” ucap dia.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengimbau masyarakat lebih teliti memilih produk ikan kaleng menyusul ditemukannya lagi 27 produk makarel bercacing. Jika perlu, kata dia, masyarakat untuk sementara waktu ini tidak dulu mengonsumsi ikan kalengan.

“Untuk sementara waktu jangan konsumsi dulu. Kita akan pastikan semua produk yang disebut mengandung ini ditarik,” kata Amsakar, Kamis (29/3).

Menurutnya, temuan cacing dalam kaleng makarel ini akan membuat masyarakat takut mengonsumsi ikan kemasan kaleng. Karena sebelumnya hanya ada tiga merek produk makarel yang mengandung cacing. Namun belakangan ditemukan 24 merek lainnya yang juga mengandung cacing parasit. Sehingga total ada 27 merek makarel kaleng yang bercacing.

“Di lingkungan saya saja sudah banyak yang ragu mengkonsumsi ikan itu,” imbuhnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging mengaku larangan mengonsumsi ikan kemasan kaleng bukan solusi tepat. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa produk tersebut tak beredar. Untuk itulah diperlukan fungsi pengawasan pemerintah terutama untuk menjaga kepentingan masyarakat.

“Saya pikir bagaimana memastikan barang yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin dan sesuai standar BPOM,” katanya.

Ia juga menduga ikan kaleng bercacing ini hanya satu dari sekian banyak kasus. Ia mengatakan, masyarakat perlu mewasdai produk pangan dan minuman, terutama produk impor. Ia juga meminta BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk pangan impor.

“Uji lab misalnya, apalagi untuk produk-produk asal Cina,” ucapnya.

Ditemukannya produk makanan bercacing ini, diakui Uba harus menjadi pembelajaran bagi BPOM dalam mengawasi produk yang masuk ke Indonesia. Pengawasan juga harus lebih ditingkatkan. Pemerintah juga harus memberikan peringatan yang tegas bagi produsen atau importir yang memasukkan barangnya ke Indonesia.

“Harus ada ketegasan. Jangan karena pengawasan lemah mereka sesuka hati memasukkan produk yang berbahaya,” tegasnya.

Ketua Yayanan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Fachri Agusta, menyampaikan imbauan senada. Ia meminta masyarakat menghindari ikan kemasan kaleng demi kesehatan.

“Ya paling aman itu, jangan mengkonsumsi dulu ikan makarel kemasan kaleng,” ujar Fachri.

Sedangkan anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein menyayangkan baru terungkapnya 27 item merek ikan makarel kemasan kaleng yang sudah terlanjur beredar luas dan dikonsumsi masyarakat Batam.

Menurut dia, kasus ini membuktikan bahwa selama ini pengawasan BPOM selaku instansi yang memberi izin edar produk pangan, sangat lemah.

“Harusnya kan izin edar keluar, berarti sudah melalui proses penelitian, pemeriksaan yang ketat, layak atau tidak dikeluarkan izin edar,” kata Harmidi.

Karenanya, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak seperti BPOM, distributor, maupun importir.

Menurut dia, selama ini tidak ada sanksi tegas terhadap importir maupun produsen nakal. Sehingga kasus-kasus serupa terus terulang.

“Tidak ada tindakan nyata berupa sanksi yang membuat jera pihak distributor,” ujar Harmidi.

Masih Dijual Bebas

ABC Sardines di jual di Grosir Tanjunguncang, Batuaji, Kamis (29/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

Sementara tim gabungan yang terdiri dari Balai POM, polisi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Satpol PP Kota Batam memantau peredaran 27 merek makarel kalengan di sejumlah minimarket di Batam Center, Kamis (29/3). Hasilnya, sebagian besar dari 27 merek makarel kalengan tersebut dijual di pasaran di Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman mengatakan, dari hasil pantauan kemarin sebagian besar pengelola minimarket belum tahu jika produk-produk makarel kalengan tersebut dilarang.

“Untuk minimarket yang sudah tahu, langsung menarik produk makanan itu. Sejauh ini masih sebagian kecil yang sudah ditarik,” kata Abdul Rahman, kemarin.

Abdul Rahman menambahkan, sebelumnya pihak BPOM sudah memberikan waktu selama satu bulan kepada distributor untuk menarik semua ikan kaleng yang dilarang itu. Nantinya, tim gabungan akan terus memantau secara berkala ke sejumlah pengecer, agar ikan kaleng ini tidak beredar luas.

Pantauan Batam Pos di lima swalayan di Batam Kota, hingga kemarin masih menjual sebagian dari 27 merek makarel kaleng bercacing itu. Seperti Ayam Brand, ABC, Botan, Gaga, Famer Jack, King’s Fisher, Nagos, Pronas, dan Naraya. Para pemilik swalayan mengaku tidak tahu jika merek-merek tersebut dilarang edar.

“Kami belum dapat edaran dari BPOM,” kata seorang karyawan swalayan di Batam Kota, kemarin.

Hal yang sama terjadi di sejumlah minimarket dan swalayan di Kabupaten Karimun. Sebagian besar swalayan masih menjual produk-produk makarel kaleng dari 27 merek yang dinyatakan dilarang oleh BPOM. Rata-rata para pedagang mengaku belum tahu jika produk tersebut juga dilarang.

“Kami belum tahu kalau sekarang jumlahnya menjadi 27 merek yang dilarang,” kata Apek, pemilik minimarket di Karimun, Kamis (29/3).

Pedagang lainnya, A King, mengaku kaget dengan larangan peredaran 27 merek makarel kaleng tersebut. Meski begitu, ia berjanji akan mematuhi larangan BPOM dengan tidak menjualnya ke konsumen.

“Nanti saya kumpulkan dan kembalikan ke distributor,” katanya. (ska/gie/gas/san/une)

Update